visitaaponce.com

BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya

BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya
Ilustrasi(Freepik)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andri Fairan menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta-Boyolali dengan dua pelaku, yakni I dan DT.

Saat itu, barang bukti yang ditemukan adalah Narkotika
jenis sabu seberat 74,43 gram yang dibagi dalam 60 paket. Selanjutnya, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penyelidikan lanjutan.

Baca juga : Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat, BNN : Paling Banyak di Sumatra Utara

Pada hari Selasa (22/8) sekitar pukul 21.30 WlB, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP di sekitar Alfamart Jalan Soragan (TKP 1) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik lakban warna coklal yang berisi plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,18 gram gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku inisial AP, BNNP DIY mendapati keterlibatan KSB dan MJ.

Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dari tiga TKP dan mengamankan lebih kurang 17,72gram sabu.

Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan

"Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil kami ungkap dari upaya pengembangan. Ternyata mereka merupakan satu jaringan," kata dia.

Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, yang koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah.

Pelaku AP dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliyar Juncto Pasal 112 ayat (l) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah, maksimal Rp10 miliar.

Baca juga : 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap

Pelaku lnisial KSB dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar Juncto Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Pelaku lnisial MJ dijerat Pasal 114 ayal (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun, maksimal penjara 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. Ditambah sepertiga dan Pasal 112 ayat(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjadikan wilayah DIY dan sekitarnya dapat bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba Narkotika dan menjauh dari bahaya Narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat