BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya
![BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/91a020a61e612d9c6c7f7f1d3535b2f3.jpg)
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andri Fairan menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta-Boyolali dengan dua pelaku, yakni I dan DT.
Saat itu, barang bukti yang ditemukan adalah Narkotika
jenis sabu seberat 74,43 gram yang dibagi dalam 60 paket. Selanjutnya, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penyelidikan lanjutan.
Baca juga : Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat, BNN : Paling Banyak di Sumatra Utara
Pada hari Selasa (22/8) sekitar pukul 21.30 WlB, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP di sekitar Alfamart Jalan Soragan (TKP 1) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik lakban warna coklal yang berisi plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,18 gram gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku inisial AP, BNNP DIY mendapati keterlibatan KSB dan MJ.
Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dari tiga TKP dan mengamankan lebih kurang 17,72gram sabu.
Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan
"Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil kami ungkap dari upaya pengembangan. Ternyata mereka merupakan satu jaringan," kata dia.
Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, yang koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Pelaku AP dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliyar Juncto Pasal 112 ayat (l) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah, maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap
Pelaku lnisial KSB dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar Juncto Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pelaku lnisial MJ dijerat Pasal 114 ayal (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun, maksimal penjara 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. Ditambah sepertiga dan Pasal 112 ayat(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
"Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjadikan wilayah DIY dan sekitarnya dapat bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba Narkotika dan menjauh dari bahaya Narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya," pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Mitigasi Risiko Keamanan, Tim Gabungan Geledah Sel Warga Binaan Lapas Cianjur
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Alvin Lim tak Gentar dengan Ultimatum Pengacara Ferdy Sambo
Kepala Lapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Dirjenpas dan Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan
Dirjenpas dan Sejumlah Pejabat Terima Penghargaan BNPT Awards 2023
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap