visitaaponce.com

Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan

Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan
Ilustrasi(Dok MI)

UPAYA penyelundupan narkoba ke Lapas Bangli Bali berhasil digagalkan oleh petugas, Selasa (21/11/2023). Barang haram tersebut tadinya akan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Bangli melalui penitipan barang. 

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho mengatakan, kronologi kejadian pada pukul 10.30 WITA, petugas melaksanakan penggeledahan barang titipan sesuai SOP yang berlaku. 

"Saat petugas penggeledahan sedang melakukan pengecekan barang titipan ditemukan barang mencurigakan di dalam nasi bungkus yang berisikan plaster berwarna merah," ujarnya.

Baca juga : 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap

Saat mendapati hal tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut, diikuti Kepala KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan). 

Keduanya langsung melaporkan ke Kepala Rutan perihal penemuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Tanpa waktu lama Kepala Rutan langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangli. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah klip bening, 3 buah pil berwarna biru dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga merupakan benda terlarang. 

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Kasat Narkoba Polres Bangli langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas Penggeledahan yang merupakan komitmen bersama jajaran petugas dalam  pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di Rutan Bangli.  Saya berpesan kepada semua jajaran agar tetap berhati-hati dalam pelaksanaan tugas ", pesan Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Murdiana saat dikonfirmasi mengakui adanya upaya penyelundupan yang diduga benda terlarang  yang berhasil digagalkan oleh salah satu petugas Rutan Bangli.

Baca juga : BNN Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Jawa Tengah. Begini Kronologi Penangkapannya

"Jadi benar adanya upaya penggagalan benda terlarang oleh salah satu petugas Rutan Bangli. Upaya yang kami lakukan tentunya bagian dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan
pihak terkait. Hal tersebut dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Rutan Bangli dalam pelaksanaan tupoksinya", ungkap I Putu Murdana

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rutan Bangli.

Ia mengimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan. 

"Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang bersih dari narkoba," tegas Romi Yudianto. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat