visitaaponce.com

4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap

4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap
Ilustrasi(Antara/Auliya Rahman)

POLISI  dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan empat tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Tiga tersangka merupakan kurir dan satu lainnya pemesan.

Penangkapan terhadap penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan seorang tersangka wanira muda,  dengan cara dibungkus kondom dan menyembunyikan di celana dalam dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Hasilnya empat tersangka semuanya perempuan muda ditangkap yakni  ALT,18, warga Semarang Timur , DA,18, warga Semarang Utara dan DR,18, warga Demak bertindak sebagai kurir dan tersangka utama sebagai pemesan ASK,24, warga Pedurungan, Kota Semarang juga merupakan narapidana Kedungpane yang sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan

"Ketiga tersangka perempuan sebagai kurir tersebut sudah ditahan di Polda, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut," kata Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes M Anwar Nazir, Jumat (20/10).

Sementara itu berdasarkan pemeriksaan, demikian Anwar Nasir, tersangka ASK diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 16 gram tersebut melalui website. 

Menurut rencana akan digunakan secara ramai-ramai dengan sesama penghuni di dalam Lapas.

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Tersangka utama merupakan narapidana dalam kasus yang sama, ungkap Anwar Nasir, mendekam penjara sejak 2021 dari lima tahun hukum yang dijatuhkan, sehingga tidak menutup kemungkinan dengan adanya kasus ini akan memperlama nasibnya di penjara. "Kita sudah sita gawai yang dipergunakan untuk transaksi narkoba itu," imbuhnya.

Selain memeriksa para tersangka, lanjut Anwar Nasir, petugas kini juga mengembangkan kasus dengan menyelidiki website yang menyediakan penjualan narkoba tersebut, meskipun pengakuan tersangka baru pertama kali, namun penyelidikan tidak berhenti hanya sampai disitu.

Sedangkan kasus ini terbongkar ketika petugas Lapas Kedungpane Semarang Kamus (12/10) menangkap seorang wanita ALT yang kedapatan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, untuk mengelabuhi petugas tersangka menyembunyikan sabu seberat 16 gram tersebut di dalam celana dalam yang dibungkus dengan alat kontrasepsi kondom.

Petugas lapas yang curiga, kemudahan memerintahkan petugas wanita dan Polwan untuk melakukan pemeriksaan, hingga ditemukan barang bukti tersebut serta untuk pengusutan lebih lanjut kasus ini diserahkan ke kepolisian. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat