Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online
![Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/96881240fec303ce2f9898bd9bec68c3.jpg)
SEORANG guru dan satu pekerja swasta di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat kasus dugaan korupsi dengan dalih pelelangan aset barang milik SMPN 2 Parigi, Pangandaran, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Hasil pemeriksaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta dan disebut-sebut uangnya digunakan untuk modal judi online.
Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta. Diketahui kedua tersangka berinisial AT dan GS. AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Pangandaran dan GS merupakan seorang pegawai swasta.
Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa aset sekolah pada 2021. Ia nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop untuk modal judi online.
Baca juga: Petani Tomat di Flotim Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengatakan, dari kedua tersangka, satu di antaranya sebagai penadah. Dalam kasus ini, tersangka mengaku melelang barang elektronik milik sekolah kepada temannya yang bekerja sebagai penjual beli barang elektronik bekas.
"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Soimah.
Baca juga: Belasan Desa di Kabupaten Ngawi Krisis Air Bersih
Menurutnya, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.
"Karena tersangka sering judi online, mereka nekat mengambil dan menjual bareng elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi," ujarnya. Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Z-2)
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Jalan Taraju Ambles Sepanjang 30 Meter, Arus Kendaraan Dialihkan
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Judi Online Marak, Handphone ASN Makassar Dirazia
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap