visitaaponce.com

PLN Imbau Masyarakat tidak Bermain Layangan dan Bakar HutanLahan di Sekitar Jaringan Listrik

PLN Imbau Masyarakat tidak Bermain Layangan dan Bakar Hutan/Lahan di Sekitar Jaringan Listrik
Layangan yang tersangkut di kabel SUTM PLN ULP Pangkalpinang(PLN)

DALAM upaya pengamanan pasokan listrik dan melindungi aset kelistrikan, PLN Babel mengkampanyekan kepada masyarakat untuk menghentikan pembukaan perkebunan dengan cara pembakaran hutan dan lahan serta tidak bermain layangan disekitar jaringan PLN, tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat bahwa kebakaran hutan dan bermain layangan disekitar instalasi PLN berpotensi menimbulkan risiko gangguan kelistrikan yang berdampak luas pada masyarakat.

Saat ini disinyalir karena musim kemarau dan angin kencang di daerah Bangka dan Belitung, banyak terjadi kebakaran baik dari hasil pembukaan lahan maupun dari percikan api kecil yang mengakibatkan kebakaran meluas. Tidak hanya itu, pemain layanganpun mulai banyak, dari anak-anak sampai orang dewasa ikut main layangan karena dengan kondisi angin kencang sangat mudah menerbangkan layangan.

Hal ini akan menjadi sebuah ancaman bagi jaringan listrik PLN jika kebakaran terjadi di bawah jaringan PLN, begitupun jika layangan/benangnya yang tersangkut ke jaringan PLN akan menyebabkan trip/padam jaringan PLN. 

Baca juga: Perkuat Core Bisnis Rantai Pasok Energi, PLN EPI Raih 2 Penghargaan

Manager Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan keamanan PLN Babel Ganjar Riyadi terus melakukan imbauan dan sosialisasi atas permasalahan ini, baik secara langsung ke masyarakat maupun melalui stasiun radio. 

"PLN terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang dekat dengan jaringan listrik PLN, agar tidak melakukan pembakaran dan bermain layangan di bawah jaringan listrik karena sangat berbahaya untuk pasokan listrik dan keselamatan masyarakat juga," ungkap Ganjar Minggu (17/9).

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jarak aman minimum dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV adalah 5 meter sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No13 Tahun 2021 dan jarak aman Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20kV adalah 2,5 meter.

Baca juga: Penegakan Hukum Jadi Kunci Kesuksesan Pengendalian Karhutla

"Semoga dengan mematuhi jarak aman ini keandalan jaringan PLN dapat dijaga dan masyarakat terhindar dari risiko tersengat listrik, jadi jika melihat pohon atau bangunan yang jaraknya dibawah standar minimum tersebut, melihat kebakaran di bawah jaringan listrik dan terdapat layangan/benangnya dikabel PLN agar dapat melapor ke PLN untuk dilakukan pengamanan jaringan",  tambah Ganjar.

General Manager PLN Babel Mohammad Munief Budiman mengatakan, PLN perlu berkolaborasi dengan pemerintah setempat melalui dinas terkait dan masyarakat untuk memastikan keandalan kelistrikan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan pasokan listrik sampai kepada seluruh pelanggan, diperlukan kolaborasi dan kerjasama dari semua pihak terutama masyarakat yang tinggal di sekitar jaringan listrik PLN untuk tidak melakukan hal-hal yang membahayakan keselamatan orang dan keselamatan ketenagalistrikan", sebut Munief.

Baca juga: PLN Gandeng Korea Pasang Teknologi Penangkap Karbon di PLTU

PLN akan terus menyampaikan edukasi, sosialisasi dan imbaun kepada masyarakat dalam menjaga keandalan pasokan listrik. "Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan bahaya listrik untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan bahaya listrik akibat aktivitas-aktivitas yang kita lakukan disekitar instalasi kelistrikan yang dapat menyebabkan gangguan berupa pemadaman", tutup munief. (RO/S-3)

 IG:pln_babel, FB: PLN Wilayah Bangka Belitung, Twiter:@PLNBabel

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat