visitaaponce.com

Perlintasan Sebidang Kereta di Argomulyo, Bantul, Ditutup Permanen

Perlintasan Sebidang Kereta di Argomulyo, Bantul, Ditutup Permanen
Perlintasan sebidang di Agromulyo, Bantul, Yogyakarta ditutup permanen.(Medcom)

KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY pada Selasa (19/9). Perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.

"Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," kata Franoto Wibowo, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, dalam siaran pers.

Penutupan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.

Baca juga: PT KAI Siapkan Angkutan Feeder, Dukung Kereta Cepat Jakarta Bandung

Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Franoto.

Baca juga: Waspada! Ada 47 Perlintasan Tanpa Penjagaan di Purwokerto

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.

Untuk kasus gangguan perjalanan KA sendiri, Daop 6 mencatat dari Bulan Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang.

Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, Franoto mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat