visitaaponce.com

ASN di Lembata Ajukan Praperadilan bagi Kapolres Flores Timur

ASN di Lembata Ajukan Praperadilan bagi Kapolres Flores Timur
ASN gugat praperadilan Kapolres Flotim( Ist)

SEORANG Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PLB mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, PLB ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram, Sabtu (22/7).

Kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, menyebutkan ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Baca juga: Bulog Siap Salurkan 980 Ton Beras kepada Warga Flores Timur

"Oleh karena itu dengan tetap menghormati kerja teman-teman penyidik, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Ruth Wungubelen, kepada media indonesia Kamis (21/9).

Ruth menegaskan praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan apakah memenuhi syarat.

Baca juga: Harga Beras di Flores Timur Melambung Tinggi

"Kami semua berharap penyidik harusnya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Ruth menyebut PLB tidak memiliki histori kriminal. Berdasarkan tes laboratorium, PLB dinyatakan negatif narkoba. Oleh karena itu, Ruth melanjutkan, PLB bukan pengedar, pemakai, atau pemilik sabu-sabu seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2010, PLB seharusnya diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan penjara.

Soal sabu-sabu 0,64 gram yang ditemukan dalam barang bawaan PLB di Pelabuan Larantuka, Ruth mengeklaim kliennya tidak tahu jika itu adalah sabu-sabu.

"Barang yang ditemukan itu juga barang titipan seseorang bernama Terju yang minta diantar ke salah satu hotel di Larantuka," ungkap Ruth.

Lanjut Ruth Wungubelen mempertanyakan kasus tertangkapnya pria berinisial RSK (25) warga  Kecamatan Ile Mandiri, yg diringkus oleh Satnarkoba Polres Flores timur, pada bulan November lalu 2022 lalu, yg dr tangan pelaku disita sabu - sabu seberat 0,9 gram.

Kalau kasus itu dihentikan karna pelaku negatif berdasarkan pemeriksaan urine nya dan hanya 0,9 gram, kenapa terhadap klien kami 0,64 gram, hasil  tes urine negatif tetap di proses? " Oleh karena hasil tes urine Negatif dan syarat berat gram juga tidak layak kasus ini dibawah kepengadilan maka sebenarnya kami  juga sdh ajukan restorative justise tapi tidak ditanggapi," ungkapnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat