visitaaponce.com

Bangun Jalan di Perbatasan di NTT Perkuat Kawasan dan Ekonomi

Bangun Jalan di Perbatasan di NTT Perkuat Kawasan dan Ekonomi
(BINA MARGA)

PEMBANGUNAN jalan perbatasan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai dibangun dengan panjang 179 Km pada ruas Sabuk Merah Sektor Timur. Sementara pada ruas Sabuk Merah Sektor Barat, enam dari delapan ruas sepanjang 113 Km telah selesai dikerjakan, sedangkan dua ruas sepanjang 34 Km masih dalam masa konstruksi, yaitu ruas Oenak – Saenam – Nunpo (Haumeniana).

Perbatasan daratan di Provinsi NTT ini dikenal dengan Sabuk Merah karena memiliki sejarah, yaitu ketika Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia dan terdapat peta perbatasan yang ditandai dengan garis merah oleh Tentara Negara Indonesia (TNI), sehingga sampai saat ini dinamai dengan Sabuk Merah. 

Ruas jalan yang telah dibangun di NTT ini selain memperkuat pertahanan daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara perbatasan dengan Negara Demokrasi Timor Leste, juga mempermudah akses aktivitas masyarakat di NTT.

Baca juga: Dikelilingi Perbukitan dan Sabana, Jalan Perbatasan RI-Timor Kini Mulus
 
Kepala BPJN NTT Agustinus Junianto saat mengisi acara Podcast Bincang Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga mengatakan, sebelum adanya jalan ini masyarakat menggunakan jalan desa, jalan setapak, dan tidak bisa menggunakan kendaraan melainkan jalan kaki dan dapat menghabiskan waktu sekitar dua sampai tiga hari sampai ke Kabupatan/Kota terdekat. Setelah ada jalan ini hanya memerlukan waktu satu sampai dua jam sudah sampai Kota/Kabupaten tujuan.

“Ketika kita membangun jalan ini masyarakat sangat mendukung, karena dengan dibangunnya jalan perbatasan ini maka akses mereka akan lebih mudah ke Kota atau Kabupaten seperti ke Belu atau ke Malaka,” terang Junto sapaan akrab Agus Junianto.

Dampak dari pembangunan ini sangat terasa oleh masyarakat NTT, yaitu pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan adanya pergerakan penjualan ikan dari masyarakat desa ke kota. Hanya dengan motor atau mobil pikap bisa mengantarkan penjualan mereka baik dari Kota/Kabupaten ke Desa maupun dari Desa ke Kota/Kabupaten, sehingga perekonomian mereka dapat meningkat dan meluas untuk penjualannya.

Baca juga: Alokasi Penjaminan Infrastruktur di 2024 Senilai Rp824 Miliar

Terdapat juga jembatan yang telah dibangun BPJN NTT pada 2020 sebanyak 42 jembatan pada Ruas Sabuk Merah Sektor Timur, dan 38 jembatan pada Ruas Sabuk Merah Sektor Barat. “Jembatan ini dibangun karena adanya aliran sungai, jadi klo misalnya dimusim hujan mereka tidak bisa nyebrang, terisolir, namun setelah ada jembatan akses makin lancar dan tetap bisa beraktifitas,” tambah Junto.

Tantangan yang dihadapai BPJN NTT selama masa konstruksi di perbatasan sektor timur yaitu kondisi topografi yang merupakan daeran perbukitan, kondisi curah hujan yang tinggi selama masa konstruksi, kondisi geologi yang merupakan daerah dengan tanah problematik tanah lempung Bobonaro/Bobonaro Clay (rawan longsor), ditambah lagi material batu dan pasir yang kurang baik sehingga perlu treatment khusus sebelum dapat digunakan.

Sedangkan untuk sektor barat yang dihadapi yaitu adanya segmen area hutan lindung sehingga perlu adanya Penepatan Area Kerja (PAK) dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Baca juga: Pembanguan Jembatan Kaca Seruni Point Gunakan Metode Teknologi Suspended

Sebagai bahan informasi, Ruas Sektor Timur maupun Sektor Barat telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri pada Tahun 2022 dengan status jalan menjadi Jalan Nasional, sehingga pemeliharaan jalan dan jembatan ini menjadi milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ditjen Bina Marga.

Pembangunan kawasan perbatasan ini didasari atas Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yaitu membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan didukung Perpres 179 Tahun 2014, yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat