visitaaponce.com

Sidang Praperadilan ASN Lembata Terjerat Kasus Narkoba Digelar

Sidang Praperadilan ASN Lembata Terjerat Kasus Narkoba Digelar
Sidang praperadilan ASN terjerat kasus narkoba di Larantuka(MI/ Franssiskus Gerardus Molo )

Sidang praperadilan kasus hukum ASN Lembata terjerat kasus narkoba dimulai, Selasa (3/10) kemarin. Diduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang dalam sidang perdana yang digelar.

“Sidang ini pemohon mengadukan Replik, dimana dalam replik tersebut, kami membantah seluruh dalil-dalil, jawaban termohon antara lain semua soal yang didalilkan,” ungkap Penasehat Hukum tersangka ASN asal Lembata Theodorus, Rabu (4/10). 



Theodorus menyebut seluruh proses penyelidikan sampai pada penetapan tersangka di lakukan atau diterbitkan oleh Kasat Reskrim, bukan Kasat Narkoba.
Jika dilihat berdasarkan UU No 30 2014 tentang administrasi pemerintah telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan campur adukan wewenang, maka dalam kategori itu seluruh keputusan terkait tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan penyidik itu batal demi hukum karena tidak sah.


Baca juga: Diiming-imingi IPhone, ASN di NTT Dijebak Jadi Pengedar Sabu

“Klien kami Berinisial PL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Flores Timur akan tetapi setelah kami cermati secara seksama dan mendalam atas jawaban yang diberikan termohon 
diketahui, termohon mengakui bahwa Kasat Ipda Arif adalah Kasat Narkoba Polres Flotim, disisi yang lain termohon sendiri menyatakan bahwa mengapa kasat Reskrim yang menandatangani semua itu karena Ipda Arif tidak layak jadi penyidik, herannya di dalam surat perintah penangkapan, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan menempatkan Arif Sebagai penyidik,” jelas Theodorus.

Ia mengatakan, harga sabu-sabu itu paling mahal Rp3,5 juta paling rendah Rp350 ribu. Sedangkan sabu-sabu yang di temukan seperti saat ini 0,6 gram maka harganya sekitar 200 ribu.
 Berdasarkan SEMA 04 tahun 2010 tentang rehabilitasi dan pengguna Narkotika itu menyatakan bahwa perkara layak di sidangkan di pengadilan itu apabila ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 1 gram. 

Baca juga: Kapolres Flotim Sambut Baik Praperadilan oleh ASN Terkait Kasus Narkoba

“Nah, sampai di pengadilan juga vonisnya itu rehabilitasi bukan penjara. Nah bagaimana dengan klien kami yang hasil pengecekan laboratorium negatif," kata dia.

Seperti yang diketahui, Polisi menemukan fakta baru dari kasus peredaran narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PLB. Sebelumnya, ASN tersebut kedapatan membawa narkoba di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Theodorus mengatakan ada seorang bernama Terju yang mengirimi kliennya satu buah kaos. Di lipatan kaos itu ada paket sabu seberat 0,64 gram.

Menurutnya, PLB dan Terju mulai menjalin pertemanan saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook. Namun, setelah baju itu diterima, Terju meminta PLB mengantarkannya kembali ke salah satu hotel di wilayah Larantuka dengan iming-iming memberinya sebuah IPhone. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat