visitaaponce.com

ASN Yogyakarta Harus Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu Damai di Ruang Digital

ASN Yogyakarta Harus Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu Damai di Ruang Digital
Kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta.(dok ist)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ajak ASN Yogyakarta untuk menjaga netralitas di ruang digital demi mewujudkan pemilu damai.

Caranya dengan membangun kesadaran tentang pentingnya literasi digital bagi aparatur pemerintah melalui kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Netralitas aparatur pemerintah dalam dunia digital berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan Kemen PAN-RB Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam negeri. SKB ini baru saja ditandatangani 22 September 2023 dalam upaya menciptakan pemilu damai," ujar Boni Pudjianto, Direktur Pemberdayaan Informatika, Senin (9/10).

Staf Ahli Gubernur DIY, Eti Kumalawati menegaskan terkait arahan dari Presiden Joko Widodo tentang pembangunan sumber daya akan menjadi salah satu visi utama bagi kemajuan bangsa dalam kegiatan Literasi Digital Sektor pemerintahan kepada peserta yang hadir.

Harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi.

“Saya ingin mengingatkan semua mengenai arahan penting Presiden Joko Widodo dalam pidato Visi Indonesia pada 14 Juli dikatakan pembangunan Sumber Daya Manusia akan menjadi salah satu visi utama bagi kemajuan bangsa kita. Harapannya Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi mereka,“ kata Eti Kumalawati.

Haryatmoko, Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta menambahkan terkait etika komunikasi yang harus dimiliki aparatur sipil negara dalam mewujudkan netralitas di ruang digital dengan mematuhi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya.

baca juga: 18 Pemenang IdenTIK 2023 akan Melaju ke ASEAN Digital Awards 2024 di Thailand

Menurutnya aparatur pemerintah juga harus senantiasa netral dalam artian tidak memihak ke salah satu kubu. Selain itu, tidak boleh terlibat politik praktis dan harus memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam media sosial.

“Harus bijak berkomentar, jangan mudah untuk like, komen, love, agree, share dan tidak condong ke partai politik, agama atau suku tertentu agar pemenuhan hak-hak dasariah setiap warga-negara dijamin,” tandasnya.

Sementara Eko K. Budiardjo, Dosen Universitas Indonesia menegaskan terkait kecakapan digital bagi Aparatur Pemerintah tentang cakap menggunakan proteksi perangkat digital (device) untuk melindungi data masyarakat yang dilayani.

“Aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik tentang proteksi perangkat digital untuk melindungi data dan informasi masyarakat yang dilayani” jelasnya. (N-1)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat