visitaaponce.com

Permohonan Praperadilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak

Permohonan Praperadilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak
Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba di Lembata, Flores Timur, Theodorus Wungubelen(MI/Fransiskus Gerardus Molo)

PERMOHONAN praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus penyalagunaan narkoba Paulus Lewu (PL) alias Poce melawan pihak termohon Polres Flores Timur ditolak Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (9/10) kemarin. Meskipun permohonan ditolak kuasa hukum tersangka tetap berkeyakinan bahwa klienya diduga dijebak oleh seseorang.

Kepada Media Indonesia, kuasa hukum tersangka Theodorus Wungubelen juga mengaku akan mempelajari lebih mendalam tentang pertimbangan putusan dan siap menghadapi sidang pokok perkara jika kasus itu terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Larantuka.

"Praperadilan telah selesai, sekarang kita akan fokus terhadap pokok perkara jika kasus klien kami ini naik ke PN Larantuka. Kami selaku kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami ini dijebak oleh oknum bernama terju yang merupakan pengirim barang yang diduga narkoba itu," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan ASN Lembata Terjerat Kasus Narkoba Digelar

Menurut Wungubelen, praperadilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji  tindakan dari penyidik Polres Flores Timur dalam menerapkan prosedur penangkapan, penahanan hingga pada penetapan kliennya sebagai tersangka

"Proses belum final. Praperadilan lebih kepada pengujian terhadap tindak termohon tentang prosedur penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan. Tentu bukan soal pokok perkara, hal biasa, untuk diterimanya permohonan praperadilan 1 banding 10 dan kami sadar soal itu," tuturnya.

Baca juga: Kapolres Flotim Sambut Baik Praperadilan oleh ASN Terkait Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Larantuka, Indra Septiana, menolak semua dalil pemohon dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti.

"Oleh karena permohonan praperadilan oleh pemohon (PLB) ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon yang jumlahnya ditaksir nihil," katanya disusul ketukan palu sebanyak tiga kali.

Dengan telah dibacakan putusan tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan, pengeledahan serta penetapan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba oleh penyidik Polres Flotim telah dilakukan secara proporsional dan melalui tahapan-tahapan yang didasari SOP dan hukum acara yang berlaku. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat