Permohonan Praperadilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak
![Permohonan Praperadilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a94a820073e22184b66bf607ab78684f.jpeg)
PERMOHONAN praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus penyalagunaan narkoba Paulus Lewu (PL) alias Poce melawan pihak termohon Polres Flores Timur ditolak Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (9/10) kemarin. Meskipun permohonan ditolak kuasa hukum tersangka tetap berkeyakinan bahwa klienya diduga dijebak oleh seseorang.
Kepada Media Indonesia, kuasa hukum tersangka Theodorus Wungubelen juga mengaku akan mempelajari lebih mendalam tentang pertimbangan putusan dan siap menghadapi sidang pokok perkara jika kasus itu terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Larantuka.
"Praperadilan telah selesai, sekarang kita akan fokus terhadap pokok perkara jika kasus klien kami ini naik ke PN Larantuka. Kami selaku kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami ini dijebak oleh oknum bernama terju yang merupakan pengirim barang yang diduga narkoba itu," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan ASN Lembata Terjerat Kasus Narkoba Digelar
Menurut Wungubelen, praperadilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji tindakan dari penyidik Polres Flores Timur dalam menerapkan prosedur penangkapan, penahanan hingga pada penetapan kliennya sebagai tersangka
"Proses belum final. Praperadilan lebih kepada pengujian terhadap tindak termohon tentang prosedur penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan. Tentu bukan soal pokok perkara, hal biasa, untuk diterimanya permohonan praperadilan 1 banding 10 dan kami sadar soal itu," tuturnya.
Baca juga: Kapolres Flotim Sambut Baik Praperadilan oleh ASN Terkait Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Larantuka, Indra Septiana, menolak semua dalil pemohon dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti.
"Oleh karena permohonan praperadilan oleh pemohon (PLB) ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon yang jumlahnya ditaksir nihil," katanya disusul ketukan palu sebanyak tiga kali.
Dengan telah dibacakan putusan tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan, pengeledahan serta penetapan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba oleh penyidik Polres Flotim telah dilakukan secara proporsional dan melalui tahapan-tahapan yang didasari SOP dan hukum acara yang berlaku. (Z-10)
Terkini Lainnya
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
Puluhan Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Muaro Jambi
4 Anggota Polisi Ditangkap karena Mengonsumsi Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
6.000 Rumah di Lembata NTT tidak Layak Huni
Bank NTT Bantu Petani dan Buruh Dapat Pembiayaan Mudah
Ben Polomaing Berpotensi Diusung NasDem di Pilkada Lembata
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Tergerak Nilai Pancasila, Konstan Lembata Didirikan
Buku Pengantar Linguistik Nariq Edang, Ikhtiar Revitalisasi Bahasa Daerah di Lembata
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap