visitaaponce.com

Wali Kota Semarang Ancam Pidanakan Pembakar Lahan

Wali Kota Semarang Ancam Pidanakan Pembakar Lahan
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar lahan.(ANTARA/UMARUL FARUQ)

WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengancam bakal pidanakan pelaku pembakaran lahan. Itu dia lontarkan setelah ada lahan terbakar di dekat TPA Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Kebakaran yang diduga disengaja itu dapat segera diatasi sehingga api tidak sampai menjalar lebih luas.

Petugas gabungan dari Dinas Kebakaran, BPBD Kota Semarang, TNI, kepolisian dan kelurahan serta kecamatan setempat menemukan patok-patok dan gubug bambu di lokasi dan menambah kecurigaan bahwa kebakaran memang disengaja.

Baca juga: TPA Jatibarang akan Ditata Ulang

"Melihat lokasi kebakaran ini ada kesengajaan untuk membuka lahan," kata Hevearita yang telah memerintahkan jajarannya untuk mencari siapa pelakunya.

"Tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana, melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Hevearita.

Baca juga: 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap

Kebakaran yang ditimbulkan jika tidak segera diatasi, kata Hevearit, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, juga dapat membahayakan warga sehingga harus dicegah sedini mungkin. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat