visitaaponce.com

Separuh dari Total Luas Kebun Sawit di Riau Berstatus Ilegal

Separuh dari Total Luas Kebun Sawit di Riau Berstatus Ilegal
Hamparan tanaman kelapa sawit terlihat dari udara di Provinsi Riau, Rabu (29/4/2015).(ANTARA/FB ANGGORO)

BERDASARKAN data LSM Eyes on the Forest (EoF), 2.519.854 hektare (ha) kebun sawit Riau diduga ilegal alias tidak berizin. Bahkan jumlah itu hampir separuh atau 47% dari total luas tutupan kebun kelapa sawit di Riau yang mencapai 5.413.709 ha.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bagian dari koalisi EoF, Made Ali, kepada Media Indonesia mengatakan laporan investigasi menemukan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan itu jauh sebelum Undang-Undang Cipta Karya terbit.

"Meski diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi perizinan sektor kehutanan yang berakhir pada 2 November 2023, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) harus secepatnya menetapkan tersangka bagi korporasi sawit yang tidak melaporkan (lahan) sawitnya dalam kawasan hutan, juga melakukan pidana setelah 2 November 2023," kata Made Ali, Senin (23/10).

Baca juga: Kementan dan Ombudsman Sinergi Tangani Sawit, Tebu, dan Energi Baru Terbarukan

Ia menjelaskan, berkaca dari perkara Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma, ternyata hakim tidak menggunakan argumen Pasal 110 A UU CK. "Dan tetap bisa dipidana karena peristiwa pidananya terjadi sebelum UU CK," tukasnya.

Ia menegaskan, KLHK juga dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung menetapkan korporasi sawit sebagai tersangka, sembari sanksi administratifnya dikenakan oleh KLHK.

Made menjelaskan, untuk pasal 110 A UU CK khusus untuk korporasi yang punya izin lokasi (ILOK) atau izin usaha perusahaan (IUP) tapi belum punya izin pelepasan kawasan hutan (KH).

Baca juga: Beruang Masuk Kebun Warga di Kuansing, BBKSDA Riau Lakukan Pencarian

"Nah, kalau dia urus, KLHK lepaskan, dia hanya bayar PSDH DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi)," jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, Pasal 110 B, khusus untuk perorangan dan korporasi yang tak punya ILOk dan IUP. Dan dikenakan denda administratif. "Besarnya perhitungan denda administratif ada penghitungannya di peraturan KLHK," jelasnya.

Dari laporan EoF ditemukan kebun sawit ilegal berada di 4% di area konservasi yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA), 103.009 ha termasuk 49.176 ha di Taman Nasional Tesso Nilo.

Kemudian 4,6 % di Hutan Lindung (HL, 116.105 ha), lalu 22,3% di Hutan Produksi Terbatas (HPT, 561.714 ha), 32,9% di Hutan Produksi (HP, 830.211 ha), dan 36,1% di Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK, 908.759 ha). (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat