Separuh dari Total Luas Kebun Sawit di Riau Berstatus Ilegal
![Separuh dari Total Luas Kebun Sawit di Riau Berstatus Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/d4af6ff9c4761f887e9f5ef2f1fbfb03.jpg)
BERDASARKAN data LSM Eyes on the Forest (EoF), 2.519.854 hektare (ha) kebun sawit Riau diduga ilegal alias tidak berizin. Bahkan jumlah itu hampir separuh atau 47% dari total luas tutupan kebun kelapa sawit di Riau yang mencapai 5.413.709 ha.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bagian dari koalisi EoF, Made Ali, kepada Media Indonesia mengatakan laporan investigasi menemukan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan itu jauh sebelum Undang-Undang Cipta Karya terbit.
"Meski diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi perizinan sektor kehutanan yang berakhir pada 2 November 2023, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) harus secepatnya menetapkan tersangka bagi korporasi sawit yang tidak melaporkan (lahan) sawitnya dalam kawasan hutan, juga melakukan pidana setelah 2 November 2023," kata Made Ali, Senin (23/10).
Baca juga: Kementan dan Ombudsman Sinergi Tangani Sawit, Tebu, dan Energi Baru Terbarukan
Ia menjelaskan, berkaca dari perkara Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma, ternyata hakim tidak menggunakan argumen Pasal 110 A UU CK. "Dan tetap bisa dipidana karena peristiwa pidananya terjadi sebelum UU CK," tukasnya.
Ia menegaskan, KLHK juga dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung menetapkan korporasi sawit sebagai tersangka, sembari sanksi administratifnya dikenakan oleh KLHK.
Made menjelaskan, untuk pasal 110 A UU CK khusus untuk korporasi yang punya izin lokasi (ILOK) atau izin usaha perusahaan (IUP) tapi belum punya izin pelepasan kawasan hutan (KH).
Baca juga: Beruang Masuk Kebun Warga di Kuansing, BBKSDA Riau Lakukan Pencarian
"Nah, kalau dia urus, KLHK lepaskan, dia hanya bayar PSDH DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi)," jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, Pasal 110 B, khusus untuk perorangan dan korporasi yang tak punya ILOk dan IUP. Dan dikenakan denda administratif. "Besarnya perhitungan denda administratif ada penghitungannya di peraturan KLHK," jelasnya.
Dari laporan EoF ditemukan kebun sawit ilegal berada di 4% di area konservasi yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA), 103.009 ha termasuk 49.176 ha di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kemudian 4,6 % di Hutan Lindung (HL, 116.105 ha), lalu 22,3% di Hutan Produksi Terbatas (HPT, 561.714 ha), 32,9% di Hutan Produksi (HP, 830.211 ha), dan 36,1% di Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK, 908.759 ha). (Z-6)
Terkini Lainnya
16 Invensi Lolos Grant Riset Sawit 2021-2023
Harga Referensi CPO pada Juli Menguat
Asahan Dorong Petani Kembangkan Pengolahan Limbah Lidi Sawit
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa
Diberikan HPL Seluas 1.550 Hektar, Ekonomi Masyarakat Poso Diharapkan Meningkat
2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
Cegah Penyalahgunaan Lahan IKN yang Diambil Alih
Bandara Surabaya II tidak Jadi Dibangun di Tanah TNI
Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap