visitaaponce.com

Beri Sanksi Adat untuk Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bali

Beri Sanksi Adat untuk Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bali
Warga melintasi gambar mural yang menyampaikan pesan soal dampak dari mendekati narkoba.(MI/BARY FATHAHILAH)

BALI kerap kali dijadikan wilayah peredaran narkoba. Mengantisipasi hal tersebut, maka beberapa desa adat di Bali bahkan sudah memasukan larangan peredaran dan penggunaan narkoba melalui peraturan desa adat atau yang dalam bahasa setempat disebut awig-awig.

Warga Bali sebelumnya meminta agar Polda Bali ikut memfasilitasi pembentukan awig-awig di seluruh desa adat di Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan masalah narkoba memang selalu dikeluhkan oleh warga terutama saat Program Jumat Curhat yang diadakan pihaknya.

"Warga mengeluhkan peredaran narkoba di Bali yang terus meluas dan menyasar sampai ke desa. Salah satu caranya mengatasinya adalah dengan menciptakan peraturan desa adat. Kami selaku institusi penegak hukum mengapresiasi wacana ini. Sebab, yang paling paham soal awig-awig adalah para tokoh adat, para pengurus desa adat dan para kepala desa setempat. Bahkan beberapa desa adat di Bali malah sudah ada awig-awig yang mengatur tentang larangan peredaran Narkoba dan sanksi adatnya yang harus diterimanya," tutur Jansen Sabtu (28/10).

Baca juga:

Penyelundupan Narkoba dalam Dubur ke LP Kedungpane Semarang Diungkap

3.651 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sebulan

Jansen melanjutkan, Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat. Jumat Curhat bisa membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.

Salah satu masalah yang terus muncul di Bali adalah soal narkoba.  Solusi dari pihak desa adalah dengan menggunakan awig-awig yang sifatnya mengikat, dengan sanksi sosial yang ketat, sanksi adat yang ketat, untuk memberikan efek jera terhadap para pengguna dan pengedar narkoba di Bali. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat