visitaaponce.com

Dewan Kesenian Klaten Gelar Festival Ketoprak Pelajar XII Piala Bupati

Dewan Kesenian Klaten Gelar Festival Ketoprak Pelajar XII Piala Bupati
Penampilan pelajar SMP/MI pada FKP XI di Gedung SD Krista Gracia.(MI/Djoko Sardjono.)

DEWAN Kesenian Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akan menggelar Festival Ketoprak Pelajar (FKP) XII di Gedung SD Krista Gracia Klaten, 4-5 November 2023. Festival Ketoprak Pelajar tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Klaten memperebutkan Piala Bupati dan diselenggarakan dengan bekerjasama Dinas Pendidikan Klaten.

Kegiatan FKP XII Dewan Kesenian Klaten diikuti 16 sekolah terdiri dari sembilan SD/MI dan tujuh SMP/MTs di Klaten. FKP akan dibuka oleh Bupati Klaten, Sabtu (4/11).

Wakil Ketua II Dewan Kesenian Klaten, Suwito Radyo, mengatakan tujuh sekolah tingkat SMP/MTs akan tampil pada hari pertama FKP XII, 4 November 2023. "Setelah itu, penampil hari kedua FKP XII, 5 November 2023, ialah peserta dari sembilan sekolah tingkat SD/MI," jelasnya kepada pers di Sanggar Omah Wayang, Senin (30/10).

Baca juga: Harga Cabai dan Gula Pasir Naik di Pasar Gedhe Klaten

Penyelenggaraan FKP XII bertujuan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Jawa, terutama sebagai upaya mendukung pendidikan karakter generasi muda melalui seni ketoprak. "Selain itu, sebagai media kreativitas pengembangan karya seni ketoprak bagi masyarakat serta menjadikan seni ketoprak ikon Kabupaten Klaten menuju Kota Ketoprak," imbuhnya.

Penampilan peserta FKP XII dinilai dewan juri, yakni Sriyanta (Kepala SMK Rota Bayat), ST Wiyono (TBJT Surakarta), dan Ki Wuryadi Wignyoswara (SMKN 1 Kasihan, Yogyakarta). Anggota tim teknis panitia, Indah Kurnia Anisafitri, mengungkapkan penilaian FKP XII, antara lain mungguh, bloking dan akting, bahasa dan sastra, serta tata artistik.

Baca juga: RSST Klaten Bersiap Jadi Rumah Sakit Berkelas Internasional

Ketua Panitia FKP XII, Hetty Purwani, menambahkan dasar hukum penyelenggaraan FKP ialah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Selain itu, Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Budaya dan Bahasa Jawa dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah," jelasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat