visitaaponce.com

RSST Klaten Bersiap Jadi Rumah Sakit Berkelas Internasional

RSST Klaten Bersiap Jadi Rumah Sakit Berkelas Internasional
Media Gathering Rumah Sakit Umum Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten, Jawa Tengah.(MI/DJOKO SARDJONO)

RUMAH Sakit Umum Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten, Jawa Tengah, terus berbenah dan bersiap menjadi rumah sakit yang  berkelas internasional. RSST Klaten sebagai rumah sakit vertikal berkelas internasional atau paling tidak tingkat Asia, juga menjadi pusat penelitian dan jejaring pengampuan layanan.

Hal itu diungkapkan Direktur Medik dan Keperawatan RSST, Widodo Wirawan, saat berbincang dengan pers pada acara media gathering pada Kamis (26/10).

Sebagai rumah sakit berkelas internasional, lanjut Widodo, RSST Klaten berupaya terus berbenah dengan menambah berbagai fasilitas pelayanan medis dan sumber daya manusia.

"Jadi, sesuai dengan maklumat pelayanan, RSST Klaten akan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku," tandasnya.

Menurut Widodo, RSST Klaten kini telah membuka poliklinik eksekutif yang dilengkapi berbagai pelayanan dengan biaya terjangkau. Poliklinik eksekutif ituresmi dibuka pada 17 Agustus 2023.

Baca juga: 

Operasikan 41 Rumah Sakit, SILO Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Solo-Yogyakarta

"Pembukaan poliklinik eksklusif sejalan dengan program Kementerian Kesehatan RI, yakni mengembangkan medical tourism guna membantu pasien cepat sembuh," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Hukum dan Humas (Hukmas) RSST, Phitra Sekar Dianggra, menjelaskan bahwa RSST kini memiliki berbagai layanan prioritas yang  dapat diandalkan.

Layanan prioritas dimaksud, antara lain penanganan penyakit tumor, stroke, uronefrologi, kesehatan ibu dan anak, penyakit infeksi emerging, TBC, mata, dan ortopedi.

Kegiatan media gathering juga dihadiri Plt Dirut RSST Endang Widyaswati yang diwakili Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional RSST Dewi Anggraini.

Endang mengatakan bahwa kegiatan media gathering ini diadakan sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "RSST sebagai badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta proporsional," kata dia. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat