visitaaponce.com

Ribuan APK di Batang dan Pekalongan Diduga Melanggar

Ribuan APK di Batang dan Pekalongan Diduga Melanggar
Ilustrasi. Petugas Bawaslu dan Satpol PP melepas baliho calon DPR saat penertiban alat peraga kampanye di Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah mengungkapkan ribuan alat peraga kampanye (APK) diduga melanggar peraturan dan ketentuan.

Ribuan alat peraga kampanye, baik itu yang menampilkan caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan  DPR RI maupun calon presiden dan wakil presiden bertebaran di berbagai wilayah dan jalur utama di Kabupaten Batang dan Pekalongan.

Padahal masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Namun caleg maupun partai pengusung sudah memilih start lebih awal untuk mencari dukungan suara.

"Ada 2.007 APK diduga melanggar aturan, kita sedang lakukan investigasi dan penelitian dan jika memang melanggar maka akan kita tertibkan," kata Koordinator Divisi enanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga, Rabu (8/11).

Baca juga:

Kampanye Negatif Bentuk Ketidakpercayaan Diri

Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Curi Start Kampanye

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi juga mengakui adanya ribuan APK yang diduga melanggar aturan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Segera akan kita tertibkan pada APK yang kedapatan melanggar ketentuan," tambahnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan Miftachudin secara terpisah juga mengungkapkan hal sama. APK yang diduga melanggar mulai dari bentuk gambar hingga lokasi pemasangan.

"Kampanye baru akan dilakukan 28 November hingga 10 Februari mendatang, tapi banyak APK caleg, parpol hingga capres yang telah mendahului start," ujar Miftachudin. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat