visitaaponce.com

Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Curi Start Kampanye

Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Curi Start Kampanye
Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di pinggir jalan di kawasan Jakarta Timur,(MI / Adam Dwi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, telah menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga yang telah dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, dengan ditetapkannya calon legislatif pada Jumat (3/11). Maka berdasarkan PKPU nomor 15 yang telah diubah dengan PKPU nomor 20, khususnya di pasal 27, bahwa kampanye baru akan dimulai 25 hari pasca penetapan DCT.

Baca juga : Ketua Bawaslu Tersadung Dugaan Pelanggaran Etik

“Oleh karena baik alat peraga baik itu berupa baliho maupun spanduk yang telah terpasang di beberapa titik harus dicopot,” terangnya di Palu, Minggu (5/11).

Baca juga : Penetapan Caleg Diharap Minim Sengketa

Menurutnya, seluruh metode kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November. Untuk itu, Nasrun mengimbau kepada seluruh partai politik dan seluruh peserta pemilu agar tidak melaksanakan aktivitas kampanye dengan metode apapun sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

“Dan partai politik dan peserta pemilu agar secara mandiri menurunkan alat peraga yang sudah terpasang mulai sekarang, karena kami juga sudah jauh-jauh hari telah mengingatkan,” tandas Nasrun. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat