visitaaponce.com

UMP 2024 Riau Naik Menjadi Rp3,29 Juta

UMP 2024 Riau Naik Menjadi Rp3,29 Juta
Ilustrasi(Medcom.id)

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.294.625,56, naik dibanding tahun ini. 

Jika dihitung, UMP 2024 mengalami kenaikan Rp102.963,03 dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.191.662,53.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2024 itu didasarkan atas hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan juga para pakar pada Kamis (16/11).

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

"Hasil rapat bersama Dewan Pengupahan, UMP Riau tahun 2024 disepakati sebesar Rp3.294.662,56," kata Imron, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan, perhitungan UMP 2024 telah sesuai dengan aturan dan formulasi terbaru yang telah ditetapkan. Selanjutnya UMP 2024 tersebut akan ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam bentuk surat keputusan (SK) dan diumumkan sebelum 21 November 2023.

Baca juga : Kenaikan UMP Diumumkan November 2023

UMP 2024 menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk menetapkan Upah Mimimum Kabupaten dan Kota (UMK).(Z-4)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat