visitaaponce.com

Jumlah Pemilih Tiap TPS di Bantul pada Pemilu 2024 Maksimal 300 Orang

Jumlah Pemilih Tiap TPS di Bantul pada Pemilu 2024 Maksimal 300 Orang
Ilustrasi. Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 di gudang milik KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (18/10).(ANTARA/MAULANA SURYA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 maksimal 300 orang.

"Di Bantul ada TPS reguler dan TPS lokasi khusus. Perlu dipahami bahwa jumlah pemilih itu maksimal 300 orang di satu TPS, tidak boleh lebih," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul Mestri Widodo di Bantul, Senin (27/11), seperti dilansir dari Antara.

Dengan demikian, kata dia, setiap TPS akan mendapatkan surat suara maksimal 300 lembar untuk tiap jenis pemilihan. Pada Pemilu 2024 terdapat lima jenis surat suara, yaitu untuk pilpres, pemilu anggota DPR, DPD, serta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten.

Akan tetapi, kata dia, di setiap TPS akan ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut tercatat 300 pemilih, jumlah cadangan sebanyak 6 lembar.

"Jadi, kalau di wilayah TPS tersebut nantinya ada DPTb (daftar pemilih tambahan) yang jumlahnya melebihi dari surat suara cadangan, bisa disesuaikan dengan ketersediaan," katanya.

Untuk data pemilih yang ada di pondok pesantren (ponpes), menurut dia, pihaknya sudah memutakhiran data pemilih, dan telah masuk dalam DPTb. Dengan demikian, mereka akan disediakan TPS di lokasi khusus di lingkungan ponpes tersebut.

Baca juga:

Mimbar Demokrasi Yogyakarta Serukan Tolak Politik Dinasti dan Pelanggar HAM

Pemilu 2024, Ratusan TPS di Pekalongan dan Demak Berada di Wilayah Banjir

"Mereka yang di ponpes sudah didata oleh kami, pemutakhiran data pemilih ada pada kami, bahwa potensi siapa-siapa pemilih yang ada di ponpes diperlukan TPS khusus, tentu saja akan disesuaikan dengan KTP elektronik. Di Bantul akan ada 22 TPS lokasi khusus," katanya.

Sementara itu, untuk pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih juga akan dimasukkan dalam DPTb plus, yang saat ini layanan pindah memilih masih dilayani. Namun, penggunaan hak suara sifatnya lebih luwes.

"Kalau pemilih DPTb plus atau pemilih yang mengurus surat pindah memilih itu luwes. Luwes itu ketika mereka sudah ada surat pindah memilih. Jadi, kalau DPTb sekarang sudah termasuk dalam maksimal. Akan tetapi, kalau yang baru sekarang mengurus itu masuk DPTb plus," katanya.

Menurut dia, DPT untuk Pemilu 2024 di Bantul telah ditetapkan sebanyak 742.074 pemilih yang tersebar di 3.144 TPS reguler dan 22 TPS lokasi khusus.

Sebanyak 22 TPS lokasi khusus di Bantul tersebut berada sejumlah perguruan tinggi, yaitu UMY, UAD, ISI, Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawwir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center bin Baz. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat