visitaaponce.com

Kejari Geledah Dinas Pertanahan Kota Makassar

Kejari Geledah Dinas Pertanahan Kota Makassar
Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar digeledah(Ist)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Makassar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar di Lantai 7 Balai Kota Makassar. Ini dilakukan una menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan Makassar, Sulawesi Selatan.

M Sabri, Mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar, yang kala itu menjabat Asisten I Pemkot Makassar kini menyandnag status tersangka. Selain Kantor Dinas Pertanahan, penggeladan juga dilakukan di rumah tersangka.

Karena selain Sabri, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu Mantan Camat Tamalanrea Yarman AP, Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur.

Baca juga: Alam Tampung Aspirasi dan Diskusi Bersama di Makassar

"Penyidik berhasil menyita dua unit mobil yang diduga dari dua tempat yang berbeda. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga 21.30 Wita di tempat berbeda. Kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajari Makassar no : PRINT- 04 /P.4.10/Fd.1/12/2023 tanggal 05 Desember 2023 dengan melakukan penggeledahan terhadap gedung, rumah, kantor dan tempat-tempat lain yang ada hubungannya dengan perkara tersebut," urai Kajari Makassar Andi Sundari, Kamis (7/12).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar Andi Alamsyah menjelaskan, pembebasan lahan pembangunan industri persampahan Makassar terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya kecamatan Tamalanrea. Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 dalam bersumber APBD Kota Makassar. Dana tersebut untuk pembebasan lahan seluas 11,8 Ha dengan total Rp71 miliar lebih.

Baca juga: Jalin Keakraban, Industri Kuliner Ini Bersih-Bersih Masjid di Makassar

Pengadaan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap dan tahun anggaran. Tahun 2012 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 0,5 hektare (Ha) dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp3,520 miliar. Tahun 2013 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6,2 Ha dengan nilai ganti kerugian Rp37,436 miliar. Tahun 2014 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 Ha dengan nilai ganti kerugian Rp30,05 miliar.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelas Alamsyah.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati membenarkan perihal penggeledagan di dinas Pertanahan Bagian hukum tersebut.

"Penggeledagan tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemkot Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, yang dilakukan oleh Mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri," ungkapnya.

Sri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan karena kasus dugaan korupsi tersebut masih proses penyelidikan oleh Kejari Makassar.

“Kan ini lama prosesnya sudah di tahap penyidik. Tapi karena belum lengkap. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan penyampaian untuk diambil keterangan, saya kira saya dipanggil untuk diambil keterangannya, ternyata masih mengambil arsip untuk kelengakapan bukti," lanjutnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat