Kesal Diomeli, Pria Paruh Baya di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung LPG Hingga Tewas
![Kesal Diomeli, Pria Paruh Baya di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung LPG Hingga Tewas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/1bbb16d18df7a3d409030003ef889d2d.jpg)
R,51, warga Perumahan Pranti, Sedati, Sidoarjo, tega memukul istrinya NA,55, dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga tewas.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi Senin, 11 Desember 2023 siang lalu. Saat itu R yang pulang lebih awal dari bekerja ditegur istrinya. NA menegur karena khawatir suaminya akan dipecat bila sering pulang awal.
“NA isteri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah diomeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga isterinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12).
Baca juga : Mantan Anggota Brimob Lakukan KDRT pada Seorang Ibu Muda
Panik istrinya terlihat tak bergerak, muncul ide pelaku untuk merekayasa peristiwa tersebut. Dia mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.
Baca juga : Polisi: Motif Panca Tega Habisi Nyawa 4 Anaknya karena Cemburu pada Istri
Setelahnya R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
“Hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,” kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Namun dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke wajah.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (Z-5)
Terkini Lainnya
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Volume Elpiji Subsidi Turun Gara-Gara Beli Pakai KTP
Tabung Gas 3 Kg Meledak Saat Persiapan Pernikahan, 7 Warga Ciamis Alami Luka Bakar
Jamin Kualitas, Ombudsman Ingatkan SPBE Patuhi Semua Prosedur
Terminal Plumpang Berperan Kunci Pasok Kebutuhan Bahan Bakar di Jabodetabek
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Bersubsidi Aman Jelang Hari Raya Idul Adha
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Istri di Rejang Lebong Bengkulu Gorok Suami Sampai Tewas
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap