visitaaponce.com

Bareskrim Kirim Pasukan Usut TPPO dalam Pengungsi Rohingya di Aceh

Bareskrim Kirim Pasukan Usut TPPO dalam Pengungsi Rohingya di Aceh
Bareskrim mengirimkan pasukan untuk mengusut kasus TPPO pada pengungsi Rohingya di Aceh.(Metro TV)

BARESKRIM Polri mengirim pasukan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada pengungsi Rohingya di Aceh. Pengusutan itu menyusul adanya kasus TPPO pada pengungsi Rohingya.

"Bareskrim turun full di sana, anggota masih di sana (Aceh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Sabtu (23/12).

Djuhandhani mengaku masih mendalami praktik TPPO yang diduga melibatkan warga Rohingya yang mengungsi di Aceh. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, warga Rohingya yang tiba di Aceh diduga menjadi korban penyelundupan orang atau people smuggling.

Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Pengungsi Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang

"Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smugling, lalu untuk tindak pidana perdagangan orang masih diperdalam," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammed Amin atau MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.

Baca juga: Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang 

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu, 10 Desember 2023. Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Desember 2023, dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku ditugaskan mengajak dan mengoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar di Bangladesh menuju Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

Berdasarkan data UNHRC dalam satu bulan terakhir, gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia lebih dari 1.600 orang, yang sebagian besar mendarat di Aceh. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat