358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal
![358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/485e3c7c601c32b77619693d26313a11.jpg)
SEBANYAK 358 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal dantiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono di Sidoarjo, Senin (25/12), mengatakan sukacita perayaan Natal dirasakan 358 narapidana umat Kristen di Jatim.
Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, ujarnya setelah penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo.
Ia mengatakan, jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang.
Baca juga: Tahanan Diizinkan Rayakan Natal, KPK: Hak Dasar Insan Beragama
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana. SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang, katanya.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan, urai Asep.
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.
Baca juga: 331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal
"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep seperti dilansir dari Antara.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang, ulas Asep.
Ia menambahkan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial, (Z-6)
Terkini Lainnya
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Ikuti Capaian Keberlanjutan Global, Bentoel Group Akselerasi ESG Dalam Negeri
Pemerintah Akselerasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
Pemberian Remisi Idul Fitri untuk Koruptor Dinilai Memperburuk Kepercayaan Publik
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap