visitaaponce.com

Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan Warga di Purbalingga

Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan Warga di Purbalingga
Ilustrasi.(ANTARA/HARVIYAN PERDANA PUTRA)

SEBANYAK 1.002 bidang tanah dibagikan kepada warga di arangsari, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng). Pembagian sertifikat tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga.

Usai sertifikat diserahkan kepada penerima, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan baik.

"Sertifikat yang bapak/ibu pegang itu manfaatnya banyak Pertama, menghindari sengketa dan konflik tanah, biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa wong dokumen resminya nggak ada," jelas Bupati Tiwi dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023 di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Senin (8/1).

Baca juga: Menteri Hadi Bagikan 279 Sertipikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi

Manfaat selanjutnya, sertifikat tanah ini juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapat pinjaman dari bank.

Meski demikian, Bupati berharap pinjaman yang didapat sebaiknya untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha atau pengembangan usaha."Jangan sampai pinjam ke bank untuk hal-hal yang konsumtif," tambahnya.

Kepala Kantor BPN Purbalingga, Tofik Hidayat mengungkapkan sebelum dilaksanakan program PTSL, masih ada 2750 bidang tanah di Desa Karangsari yang belum bersertifikat. Usai dilaksanakan PTSL, sebanyak 1002 bidang tanah berhasil disertifikatkan. "Sisanya yang belum harapannya kami berlanjut di tahun 2024," katanya.

Ia menginformasikan, tahun 2023 Kantor BPN Purbalingga mendapatkan target 24.755 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan luas sekitar 7000 hektare di 23 desa. Hingga akhir tahun terealisasi 25.034 bidang tanah disertifikatkan. "Artinya ini sudah melebihi target," ujarnya.

Baca juga: Sertifikat Tanah untuk Rakyat Dijanjikan Selesai 2024

Sedangkan tahun 2024, Kantor BPN Purbalingga mendapat target 30.800 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan luas sekitar 6.600 hektare.Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa yang selama ini bersinergi menyediakan data. Demikian masyarakat yang dengan jujur menunjukan bukti yuridis dalam proses pembuatan sertifikat ini.

Camat Karangmoncol, Juli Atmadi mengapresiasi sinergi seluruh elemen yang terlibat dalam program PTSL ini, sehingga 1002 bidang tanah di Karangsari berhasil disertifikatkan dalam waktu 2-3 bulan."Alhamdulillah masyarakat Desa Karangsari merespon program pemerintah ini dengan baik. Harapannya ke depan tidak ada lagi tanah tak bersertifikat di Desa Karangsari ini," tambahnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat