visitaaponce.com

Sandiaga Dinilai tidak Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu

Sandiaga Dinilai tidak Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu
Sandiaga Uno(MI/ MI/Joan Imanuella Hanna Pangemana)

MENTERI Pamariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikritik usai mendukung Raffi Ahmad yang hendak membangun beach club di di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, Yogyakarta.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga mempertanyakan sikap Sandiaga Uno sebelum menyetujui pembangunan beach club tersebut, apakah calon pengembang di KBAK tersebut sudah menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah sudah melalui kajian yg matang.

"Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal, khususnya bagaimana strategi investor/pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang," kata Nirwono lewat keterangan yang diterima, Kanis (11/1).

Tak cuma itu, lanjutnya, perlu dicek juga bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif yang akan berdampak langsung terhadap warga lokal. "Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam," ujarnya.

Termasuk mengecek rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut merupakan cagar yang dilindungi (UNESCO).

Pasalnya jika status Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul merupakan cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.

"Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," katanya.

Kemudian, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang wilayah dan persyaratan Unesco, maka pemerintah pusat/Kemenparekraf dapat menarik dukungannya.

"Dan pemda setempat dapat mempertimbangkan atau meninjau kembali perizinannya sehingga dapat segera diputuskan lanjut/batal rencana pengembangan beach club di kawasan tersebut," pungkasnya. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat