Sandiaga Dinilai tidak Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu
![Sandiaga Dinilai tidak Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/6fc8ba19f8a13c1d1ba4d7d00c38b7bd.jpg)
MENTERI Pamariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikritik usai mendukung Raffi Ahmad yang hendak membangun beach club di di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, Yogyakarta.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga mempertanyakan sikap Sandiaga Uno sebelum menyetujui pembangunan beach club tersebut, apakah calon pengembang di KBAK tersebut sudah menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah sudah melalui kajian yg matang.
"Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal, khususnya bagaimana strategi investor/pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang," kata Nirwono lewat keterangan yang diterima, Kanis (11/1).
Tak cuma itu, lanjutnya, perlu dicek juga bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif yang akan berdampak langsung terhadap warga lokal. "Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam," ujarnya.
Termasuk mengecek rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut merupakan cagar yang dilindungi (UNESCO).
Pasalnya jika status Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul merupakan cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.
"Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," katanya.
Kemudian, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang wilayah dan persyaratan Unesco, maka pemerintah pusat/Kemenparekraf dapat menarik dukungannya.
"Dan pemda setempat dapat mempertimbangkan atau meninjau kembali perizinannya sehingga dapat segera diputuskan lanjut/batal rencana pengembangan beach club di kawasan tersebut," pungkasnya. (P-3)
Terkini Lainnya
Belanja Etis, Beli Kebutuhan Sembari Lestarikan Lingkungan
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
Upaya Adaptif Mengatasi Perubahan Iklim
Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama Dengan Bezos Earth Fund
Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
Properda Emas Pemprov Kaltim Berhasil Dipertahankan Sembilan Kali
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Indonesia Hadapi Jepang di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Menang 4-1 atas India
Komunitas UGM Peduli Gagas Kegiatan Polmas Kawasan Pendidikan
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Louis Gilbert Yulianto, Seniman Cilik Asal Yogya Pamerkan Karya di ArtJog 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap