visitaaponce.com

Pemkot Malang Tunggu Penjelasan Kemendagri Soal Tarif Pajak Hiburan

Pemkot Malang Tunggu Penjelasan Kemendagri Soal Tarif Pajak Hiburan
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan belum mengambil sikap soal aturan pengenaan tarif pajak hiburan. Pasalnya detail aturan itu belum diterima pemerintah daerah.

"Saya belum terima SE Mendagri (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri), saya belum terima. Saya menunggu SE Mendagri," tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa (23/1).

Wahyu menjelaskan pasti bakal menyikapi kebijakan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu mengingat aturan itu sudah diberlakukan 1 Januari 2024. Namun, detail penyikapannya menunggu SE Mendagri lantaran Pemkot Malang menginginkan proses yang jelas.

Baca juga : Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah

Menurut Wahyu, dengan adanya aturan tersebut tentu menguntungkan daerah karena ada pendapatan. Di sisi lain, Pemda juga perlu memperhatikan sikap para pengusaha.

"Bagaimana kita menyikapinya menunggu Mendagri meskipun itu sudah 
ditetapkan, diberlakukan 1 Januari," katanya.

Baca juga : Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan

Dengan begitu, nasib tarif pajak minimum 40% atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi uap, kelab malam sampai diskotek belum diberlakukan di Kota Malang.(Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat