Saksi Ungkap Tradisi Praktik Fee 3 untuk Rekanan di Akpol
![Saksi Ungkap Tradisi Praktik Fee 3% untuk Rekanan di Akpol](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/999abdd3cc6566011330e52a84c9e69b.jpg)
SAKSI kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya kebiasaan turun-temurun meminjam bendera penyedia barang dan jasa yang dibayar dengan fee sebesar 3%.
Direktur CV Usaha Mandiri, Nur Hidayat, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Mardiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/1), membenarkan nama perusahaannya dipinjam oleh satuan kerja di Akpol untuk pencairan anggaran.
"Setelah ada pengajuan kegiatan, kemudian dana ditransfer langsung oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) kepada kami," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Baca juga : Jadi Kejahatan Luar Biasa, Ini 30 Jenis Korupsi yang Harus Diketahui
Setelah dana tersebut cair, jelas dia, selanjutnya diserahkan kembali dalam bentuk tunai ke satuan kerja yang mengajukan dengan dipotong 3%.
"Uang dikembalikan, pekerjaan selanjutnya mereka yang melaksanakan sendiri," tambahnya.
Baca juga: Tertipu Calo Akpol, Uang Rp600 Juta Lenyap
Nur Hidayat mengaku perusahaan penyedia barang dan jasa miliknya itu sudah menjalankan praktik pinjam bendera dengan imbalan fee 3% sejak 2015 hingga 2018.
Atas fee yang diterima tersebut, saksi mengaku telah diminta penyidik Polri untuk mengembalikan uang sebesar Rp223 juta.
Keterangan serupa disampaikan Pembantu Bendahara Bidang Hukum Akpol Suparni, yang mengakui penyedia barang dan jasa dipinjam bendera perusahaannya dengan imbalan fee sebesar 3%.
"Dana dari KPPN turun ke rekanan, kemudian satker (satuan kerja) memperoleh uang dari rekanan," katanya.
Saksi juga mengaku membawa CV Krida Jaya Sejahtera milik anaknya sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa di Akpol sejak 2016 hingga 2018.
Selain itu, saksi Suparni juga menyebut perusahaan tersebut sudah diminta mengembalikan uang oleh penyidik yang disebut sebagai fee yang pernah diterima selama benderanya dipinjam oleh Akpol Semarang.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Ingin Menjadi Anggota Polri? Simak Persyaratannya Berikut
Polri Buka Kesempatan Penyandang Disabilitas Ikut Seleksi Bintara-SIPSS
Tata Cara Daftar Online Rekrutmen SIPSS Calon Perwira Polri TA 2024
Habib Aboe: Taruna/Taruni Akpol Harus Bisa Meningkatkan Marwah Polri
Viral Anak Ferdy Sambo Masuk Akpol
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Kepolisian: Penyebab Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, Akibat Sopir Truk Buang Air Kecil
Kompolnas Surati Polda Sumbar Terkait Kabar Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi
Polres Ponorogo Tambah Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap