visitaaponce.com

16.094 TPS Rawan di NTT Berpotensi Hambat Pemungutan Suara Pemilu 2024

16.094 TPS Rawan di NTT Berpotensi Hambat Pemungutan Suara Pemilu 2024
Ilustrasi. Salah satu TPS saat pemilihan gubernur di NTT tahun 2018.jpg(Dok. MI)

JELANG pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) mengindentifikasi 16.094 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu.

Dalam keterangan pers di Kupang, Senin (12/2), Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan pemetaan TPS rawan berdasarkan tujuh dimensi dan 22 indikator di 21 kabupaten dan kota.

Tujuh dimensi itu ialah penggunaan hak pilih sebanyak 11.727 TPS meliputi pemilih yang meninggal, alih status jadi anggota TNI atau Polri, pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, dan anggota KPPS bertugas di TPS yang bukan tempatnya memberikan hak suara.

Baca juga : Bawaslu DIY: Masih Ada Potensi Ketidaknetralan di TPS

Selanjutnya, dimensi keamanan sebanyak 553 TPS, meliputi TPS yang memiliki riwayat kekerasan dan intimidasi kepada KPPS, kemudian dimensi kampanye sebanyak 341 TPS karena terdapat praktek pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang, serta isu suku, agama, ras, antar golongan.

Ada juga dimensi logistik sebanyak 347 TPS, dimensi lokasi sebanyak 1.233 TPS, serta dimensi jaringan internet dan listrik sebanyak 1.893 TPS dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Lembata berjumlah 239 TPS.

"Bawaslu NTT membuka posko aduan masyarakat untuk menerima informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan punggut hitung, buka selama 24 jam di 22 kantor bawaslu kabupaten dan kota dan 315 sekretariat panwaslu kecamatan," ujarnya.

Baca juga : NasDem Siapkan Ribuan Saksi untuk Kawal Kemenangan Suara Amin di Babel

Anggota Bawaslu NTT Melphy Marpaung menyebutkan selama masa kampanye dan masa tenang, Bawaslu NTT menangani 35 kasus dugaan pelanggaran terdiri dari 12 pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, lima pelanggaran kode etik, dua pelanggaran hukum terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), 11 pelanggaran pidana dan sisanya lima laporan bukan sebagai pelanggaran.

Kita ingin pelaksanaan pemilu berjalan damai, stabilitas dan keamanan terjaga dengan baik dan hasilnya tentu akan bermartabat dan berkualitas.

Menurut Melphy, pelanggaran tersebut terjadi di tujuh kabupaten, seperti yang sedang ditangani Sentra Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua satu kasus pidana pemalsuan dokumen pada masa pencalonan.

Baca juga : KPU Bangka Distribusikan Formulir C6

"Statusnya terbukti dan telah terdapat putusan pengadilan inkracht," sebutnya.

Adapun di Kabupaten Sumba Timur terdapat satu kasus pengrusakan alat peraga kampanye, saat ini masih ditangani Bawaslu setempat.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat