visitaaponce.com

KPU Kalsel Pantau Pencoblosan di Sejumlah Daerah

KPU Kalsel Pantau Pencoblosan di Sejumlah Daerah
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (tengah) didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tentri Sompa meninjau pencoblosan di sejumlah TPS di Kalsel.(Dok.Humas Pemprov Kalsel)

GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Forkopimda Kalsel melakukan pemantauan pencoblosan pada TPS di sejumlah daerah Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin. Menurut dia, Pemilu di Kalsel berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi pemilih tinggi.

Gubernur Kalsel berserta istri Raudhatul Jannah Sahbirin mencoblos di TPS 01 dekat kediamannya Desa Keramat, Kabupaten Banjar. Setelah itu dilanjutkan pemantauan di TPS 02 Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar, serta TPS 033 Guntung Pinang, Kemuning, Kota Banjarbaru.

"Hasil pantauan kami di sejumlah TPS di beberapa daerah pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar dan partisipasi warga tinggi," tutur Gubernur didampingi Ketua KPU Kalsel, Andi Tantri Sompa, Rabu (14/2).

Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin Nyoblos Bersama Keluarga di TPS 33 Tapos Depok

Senada, Kepala Polda Kalsel, Brigjen Winarto juga menegaskan bahwa kondisi keamanan yang sudah sangat terjaga dengan baik perlu dipertahankan semua pihak, dengan menghindari hoax dan ujaran kebencian.

Adapun Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, Herriansyah mengatakan berdasarkan hasil pantauan lapangan kondisi di wilayah Kalsel aman dan kondusif. "Partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya juga tinggi," tuturnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel menyerukan anti politik uang dan pelaksanaan pemilu berlangsung damai di Kalsel. "Kita mengharapkan pemilu berlangsung damai. Masyarakat yang punya hak pilih diharapkan datang ke TPS, gunakan hak pilihnya jangan golput. Pilih sesuai hati nurani," kata Ketua MUI Kalsel, Husin Nafarin.

Baca juga : Banyak Gerai Makanan Kasih Promo Pemilu, Wajib Dicatat!

Ditambahkan Nafarin, bahwa Islam mengharamkan tindakan politik uang karena baik yang memberi dan menerima uang sama–sama haram. "Ini sudah masuk kategori suap," tegasnya. (DY/N-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat