visitaaponce.com

Pelajar yang Bobol ATM Bank Jatim Ditahan Polisi

Pelajar yang Bobol ATM Bank Jatim Ditahan Polisi
Ilustrasi(Medcom)

KEPOLISIAN Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pelajar sekolah menengah atas berusia 18 tahun di Kediri, karena terlibat kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan penangkapan pelajar tersebut dilakukan di rumahnya, di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas, merusak dan menarik keluar. Tapi gagal," kata Nova, Rabu (21/2).

Baca juga : Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ia kemudian juga merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi, kata dia, terus mengusut perkara tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti. 

Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Baca juga : Perkuat Sinergitas TNI dan Polri agar Curanmor di Jawa Timur tidak Terulang

Sebelum membobol mesin ATM, pelaku, di hari yang sama, juga melakukan tindak pencurian di toko yang berjualan vape atau rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkelnya.

Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vape dan sejumlah barang lainnya. Pelaku juga merusak CCTV di toko itu.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.

Untuk motif, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat