Berbekal Pistol Mainan, 2 Tahun Sindikat Pencurian Sepeda Motor Beraksi
![Berbekal Pistol Mainan, 2 Tahun Sindikat Pencurian Sepeda Motor Beraksi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/91ba32f5ca0da2fc64d5a183d133e1d0.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor dengan memakai sebuah pistol mainan dan satu senjata tajam berupa badik. Keempat orang tersangka tersebut, berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya saat hendak melakukan aksi pencurian.
Keempat sindikat pencurian sepeda motor itu berinisial WH, 39, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, AM, alias Supa, 46, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya berperan sebagai joki, DK alias Jangkung, 48, dan SA alias Eman, 50, warga Kecamatan Jampang, Kabupaten Sukabumi berperan sebagai penadah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas hilangnya motor yang terparkir di depan halaman rumah hingga anggota melakukan penyelidikan terutamanya berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun, dalam penyelidikan berhasil menangkap para pelaku bersama barang bukti 10 unit sepeda motor.
Baca juga : 4 Pelajar SMP di Tasikmalaya Curi Sepeda Motor dan Kotak Amal Masjid
"Dalam pemeriksaan tersebut, 4 orang pelaku melakukan aksi pencurian lebih dari 2 tahun dan baru diketahui tahun 2022 setelah adanya laporan yang masuk. Akan tetapi, para pelaku saat melakukan pencurian selalu membawa pistol mainan dan senjata tajam berupa badik hingga barang bukti tersebut disita dari para pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus pencurian yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya telah berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, tapi Polisi masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kejahatan yang dilakukan mereka. Karena, berbagai upaya tersebut membuahkan hasil setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota menangkap WH, 39, dan AM, alias Supa, 46, di Kawalu.
"Kami berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, tapi WH dan DK akan menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya Kota dan untuk AM dan SA alias Eman, ditangani Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (AD/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Tabrakan Sepeda Motor dan Bus, Dua Orang Tewas di Tempat
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Pengendara Sepeda Motor Senggol Truk Timbulkan Korban Jiwa
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Terduga Maling Motor Todongkan Pistol ke Warga di Bekasi, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Rebutan Jalur, Pria Bermobil Dinas Polisi Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang, Ini Kronologinya!
Polda Metro: Penodong Senpi di Tol Tomang Menggunakan Pelat Polisi Palsu
Polda Metro Usut Aksi Koboi di Jalan Tol Tomang, Jakbar
Pemuda Aniaya Sopir Truk dan Tembakkan Airsoft Gun
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap