visitaaponce.com

Pemerintah Didorong Serius Tangani Kasus TPPO

Pemerintah Didorong Serius Tangani Kasus TPPO
Ilustrasi.(ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Sulteng bersama sejumlah aktivis 98 mendesak pemerintah memberantas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Tengah. 

Disebutkan bahwa mereka juga mendesak agar ada tindakan cepat pihak otoritas pekerja migran pemerintah pusat dan pemerintahan Sulteng. 

“Kami siarkan info ini agar ada tindakan cepat pihak Otoritas Pekerja Migran di Pemerintahan Pusat dan Daerah Sulawesi Tengah,” ujar Direktur LBH Sulteng, Julianer lewat keterangannya.

Baca juga : 22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari

Sementara itu, aktivis 98 Sulteng, Yahdi Bahma mengatakan, pada Senin (13/4), pihaknya berhasil membantu seorang warga Palu, Sulteng yang lari dari rumah tampungan sebuah agen tenaga kerja yag diduga ilegal di Surabaya, atas nama AR. Saat ini yang bersangkutan sudah bersama keluarga nya di Palu atas bantuan teman teman Aktivis 98 di Jakarta.

“Pagi ini, Kamis 16 Mei 2024, kami kembali dapat laporan warga, bahwa saat ini, ada 2 orang Warga asal Desa Guntarano, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Donggala, atas nama inisial Rn dan Sr, ibu muda usia 23-27 tahun, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, hendak lepas landas menuju Arab Saudi,” ujar Yahdi yang juga kuasa hukum korban TPPO ini.

Yahdi menjelaskan, alat komunikasi kedua korban TPPO ini juga sempat ditutup. “Kenapa baru pagi ini info masuk ke Palu via sesama temannya calon pekerja iigran yang berhasil lari kemarin? Karena kedua perempuan Desa Guntarano tersebut tidak ikut melarikan diri seperti yang dilakukan AR, sembari alat komunikasi mereka ditutup,” jelasnya.

Yahdi mengingatkan, pemerintah pusat melalui Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu pernah menyampaikan lewat media bahwa diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi. “Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO,” tegasnya.

Karenanya, ditambahkan Yadi, seharusnya peringatan tersebut dikerjakan serius oleh pemerintah daerah. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat