visitaaponce.com

Tujuh Pelaku Judi Sabung Ayam di Tanah Jawa Ditangkap Polisi

Tujuh Pelaku Judi Sabung Ayam di Tanah Jawa Ditangkap Polisi
Pelaku judi sabung ayam.(MI/Apul Iskandar)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada 17 Mei 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penggerebekan dilakukan di areal perladangan kelapa sawit Pondok Batu milik Sartini. Ketujuh masyarakat yang berada di lokasi diamankan dan dilakukan pemeriksaan ialah RE, 30, JR, 19, MT, 40, IP, 36, J, 61, MP, 33, dan FH, 19, warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. 

Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri. Mereka kini dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ajun Komisaris Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangannya, Selasa (21/5), menyampaikan selain mengamankan, polisi membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 sepeda motor, dua ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.

Operasi penggerebekan kata dia merupakan agian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat