visitaaponce.com

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan Karena Pelanggaran Etik

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan Karena Pelanggaran Etik
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito(DKPP)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Masridah Badwie, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Masridah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Tercatat ada dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP yaitu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya bernama Hendri dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga : DKPP Belum Terima Aduan Penyelenggara Pemilu Sewa Jet Pribadi dan Dugem

"DKPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu," tegas Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Hendri terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif pada DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 6 Mei 2019. 

"Nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga : DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Pelecehan Seksual

DKPP juga menjatuhkan sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas selaku Teradu III dan II dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2024.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (3), Peringatan Keras dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (2), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (2).

DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila selaku Teradu III dalam perkara 31-PKE-DKPP/II/2024. 

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Diddampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat