Tertangkap Mesum dengan Istri Bawahan, Ketua DPRD Sijunjung Dihukum Adat
![Tertangkap Mesum dengan Istri Bawahan, Ketua DPRD Sijunjung Dihukum Adat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2016/11/562253b7dd011002d3d74d71cb754d74.jpg)
KETUA DPRD Sijunjung, MR, 57, yang tertangkap akibat diduga berbuat mesum dengan wanita berinisial DY di rumah dinas Pemda Sijunjung, Nagari Muaro, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Jumat (18/11), akhirnya dijatuhi hukuman adat. Ia dibuang sepanjang adat atau diusir dari kampung.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi, Minggu (20/11), mengatakan pascapenangkapan MR dan DY oleh warga, keduanya telah disidang secara adat.
Sidang adat kemudian memutuskan keduanya harus menyerahkan 100 sak semen kepada Nagari Muaro, diusir atau tidak boleh lagi tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung.
Sidang adat dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat serta dihadiri oleh niniak mamak (penghulu) dan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian, kata Dodi, mengamankan jalannya sidang adat tersebut. DY diketahui ialah istri dari sopir bus angkutan DPRD Sijunjung.
"Saat ditangkap, dia (Ketua DPRD Sijunjung) bersembunyi di balik daun pintu. Dalam kondisi berpakaian tidak utuh, celananya sudah terbuka. Baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur," ujar Yuka, warga setempat, Minggu.
Menurutnya, warga sudah lama menaruh curiga pada MR. Pasalnya, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung ketika suaminya sedang tidak berada di rumah.
Saat ditangkap, suami DY sedang bertugas mengantarkan atlet Sijunjung ke Kota Padang untuk berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi.
Setelah ditangkap warga, MR digiring ke Kantor Wali Nagari Muaro untuk diproses secara hukum. Namun, dia dipindahkan ke Balai Adat Nagari Muaro untuk menghindari amuk warga.
Di hadapan pemangku adat dan masyarakat, MR mengakui kesalahannya. Atas kesalahannya tersebut, MR dihukum secara adat. Selain sanksi adat, sanksi pidana juga menunggu MR. Hal demikian, dikatakan Dodi, jika ada aduan dari pihak istri sehingga menjadi delik aduan.
"MR bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak istri atau suami istri," tukas Dodi. (OL-4)
Terkini Lainnya
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Kementerian PPPA Kawal Kasus Tindak Kekerasan Seksual Pada Siswa di Pariaman Sumatera Barat
BAZNAS Beri Layanan Dukungan Psikososial Korban Banjir Sumbar
Korban Banjir di Sumbar Dapat Pelatihan Keterampilan
2 Selebgram Tak Hanya Promosi Judi Online, Salah Satunya Terancam Pasal Berlapis
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap