visitaaponce.com

Tertangkap Mesum dengan Istri Bawahan, Ketua DPRD Sijunjung Dihukum Adat

Tertangkap Mesum dengan Istri Bawahan, Ketua DPRD Sijunjung Dihukum Adat
Tertangkap Mesum dengan Istri Bawahan, Ketua DPRD Sijunjung Dihukum Adat(Ilustrasi)

KETUA DPRD Sijunjung, MR, 57, yang tertangkap akibat diduga berbuat mesum dengan wanita berinisial DY di rumah dinas Pemda Sijunjung, Nagari Muaro, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Jumat (18/11), akhirnya dijatuhi hukuman adat. Ia dibuang sepanjang adat atau diusir dari kampung.

Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi, Minggu (20/11), mengatakan pascapenangkapan MR dan DY oleh warga, keduanya telah disidang secara adat.

Sidang adat kemudian memutuskan keduanya harus menyerahkan 100 sak semen kepada Nagari Muaro, diusir atau tidak boleh lagi tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung.

Sidang adat dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat serta dihadiri oleh niniak mamak (penghulu) dan masyarakat setempat.

Pihak kepolisian, kata Dodi, mengamankan jalannya sidang adat tersebut. DY diketahui ialah istri dari sopir bus angkutan DPRD Sijunjung.

"Saat ditangkap, dia (Ketua DPRD Sijunjung) bersembunyi di balik daun pintu. Dalam kondisi berpakaian tidak utuh, celananya sudah terbuka. Baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur," ujar Yuka, warga setempat, Minggu.

Menurutnya, warga sudah lama menaruh curiga pada MR. Pasalnya, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung ketika suaminya sedang tidak berada di rumah.

Saat ditangkap, suami DY sedang bertugas mengantarkan atlet Sijunjung ke Kota Padang untuk berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi.

Setelah ditangkap warga, MR digiring ke Kantor Wali Nagari Muaro untuk diproses secara hukum. Namun, dia dipindahkan ke Balai Adat Nagari Muaro untuk menghindari amuk warga.

Di hadapan pemangku adat dan masyarakat, MR mengakui kesalahannya. Atas kesalahannya tersebut, MR dihukum secara adat. Selain sanksi adat, sanksi pidana juga menunggu MR. Hal demikian, dikatakan Dodi, jika ada aduan dari pihak istri sehingga menjadi delik aduan.

"MR bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak istri atau suami istri," tukas Dodi. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat