visitaaponce.com

Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
Fortunatus Hamsah Manah,(Dok pribadi)

HAK pilih sebagai salah satu bentuk partisipasi politik masuk kelompok hak sipil politik yang merujuk kepada Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik atau International Convention on Civil and Political Right (ICCPR). Dalam hal ini hak politik dimaknai sebagai bagian dari partisipasi dalam pemerintahan negara melalui hak memilih dan dipilih. Secara implisit, hak politik ini terkategori dalam kelompok derogable rights, yang dimaknai sebagai suatu hak yang dijamin oleh negara, tetapi dalam kondisi yang sangat darurat dapat dikurangi tanpa diskriminasi. 

Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis yang dijelaskan oleh Miriam Budiarjo bahwa konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk kepemimpinannya. Sehingga bagi warga negara, pemilu menjadi penyalur kehendak mereka dalam menentukan pemimpin yang akan memperjuangkan aspirasi mereka. Termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas. Masalah perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga merupakan isu penting yang menjadi tugas berat tidak saja penyelenggara pemilu namun juga semua pihak. Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional, yang meliputi hak ekonomi, sosial, budaya. Negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk memenuhi (fulfill), menghormati (to respect), dan melindungi (to protect) setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas. 

Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih. Adapun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga angkat bicara soal data pemilih disabilitas yang mencapai 1,2 juta jiwa. Menurutnya, data tersebut seharusnya bisa lebih besar lagi. Ia berharap KPU memastikan mengakomodasi data pemilih penyandang disabilitas dengan organisasi penyandang disabilitas. Data yang dihimpun Perludem melalui Kementerian Kesehatan, merinci jumlah penyandang disabilitas sebagai berikut; tunanetra 1.780.195 orang, tunarungu 472.852 orang, tunawicara 164.683 orang, penyandang intelektual 402.815 orang, tunadaksa 616.385 orang, penyandang mental 170.120 orang, penyandang ganda 2.401.590 orang. Sehingga jumlah total 6.008.640 orang.

Secara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas. Di pasal 29 CRPD  yang mengatur tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik dijelaskan bahwa "Negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk: (a) menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih…”. 

Dalam konstitusi kita juga diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.

Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Hal tersebut untuk memenuhi hak kelompok penyandang disabilitas dalam aksesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 

Serta akomodasi yang layak yang merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat, dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua HAM dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Kemudian Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS, dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
 
Harus terpenuhi

Dalam kaitannya dengan pemilu, penyandang disabilitas yang dimaksud adalah mereka yang sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu. Persoalan partisipasi penyandang disabilitas tidak bisa dilepaskan dengan persoalan fasilitas dan aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas (IFES-LSI, 2013). Apa itu aksesibilitas dalam pemilu? M Afifuddin dalam bukunya berjudul Membumikan Pengawasan Pemilu mengatakan aksesibilitas dalam pemilu adalah suatu kondisi tatkala setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya (memilih, dipilih, diangkat menjadi penyelenggara pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta mandiri tanpa hambatan apapun. 

Aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu. Aksesibilitas merupakan kebutuhan universal, bukan bentuk pengistimewaan bagi penyandang disabilitas. Kebutuhan akan aksesibilitas dalam pemilu harus terpenuhi di setiap tahapan pemilu termasuk aksesibilitas dalam menggunakan hak pilih.

Pemenuhan dan perlindungan hak pilih bagi para penyandang disabilitas di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah permasalahan, karena masih terdapat diskriminasi dalam implementasi pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas. Hasil pantauan yang dilakukan oleh Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) bersama organisasi-organisasi yang peduli terhadap hak disabilitas lainnya pada Pemilu 2014, menemukan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, baik dari sarana maupun prasarana dalam proses pelaksanaan pemilu. 

Implementasi dari pemilu yang aksesibel dan menghendaki adanya kebutuhan logistik penunjang seperti alat bantu pencoblosan, desain lokasi, dan akses lainnya seperti informasi pada saat proses pencoblosan belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Sebagai contoh tidak terdapat informasi tertulis atau berupa bahasa isyarat bagi pemilih disabilitas rungu/wicara. Sehingga penyandang disabilitas di Indonesia tidak memenuhi hak pilihnya dalam pemilu. Agus Riwanto menjelaskan bahwa salah satu segmen pemilih yang kurang mendapat perhatian dan terdiskriminasi secara sistemik dalam pemilu di Indonesia adalah kelompok disabilitas. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh minimnya akses bagi penyandang disabilitas dalam pemilu di Indonesia.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah, ketika menjadi narasumber diskusi publik Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024; Hak Pilih Masyarakat Rentan, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), secara daring (Jumat, 20/8) mengungkapkan sejumlah temuan Komnas HAM terkait hak pilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2019 di mana proses pendataan dan sosialisasi untuk penyandang disabilitas dari hasil pantauan masih belum maksimal dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 

Dalam temuan Komnas HAM, kelengkapan logistik pemilu seperti surat suara, penempatan TPS, kelengkapan persyaratan pemilih seperti KTP dan identitas, koordinasi penyelenggara pemilu dengan kelompok rentan disabilitas, serta sosialisasi kepada kelompok rentan. Dalam aspek ini masih menjadi catatan yang kurang maksimal terutama karena relasi antara KPU, Kemendagri, Kanwil Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah yang kurang harmonis dalam memberikan pelayanan dalam pendataan pemilih– terutama karena faktor perekaman KTP-elektronik yang tidak bersifat nasional, sehingga masing-masing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota bekerja masing-masing. 

Hairansyah juga memaparkan hasil temuan tim pemantauan pemilu Komnas HAM, beberapa di antaranya seperti kurang maksimalnya koordinasi serta sosialisasi penyelenggara pemilu dengan kelompok rentan, kelengkapan logistik pemilu yang terlambat tiba di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan surat suara, pendataan pemilih yang kurang maksimal. Lebih lanjut, Hairansyah menjelaskan temuan hak pilih bagi kelompok rentan seperti proses pendataan dan sosialisasi untuk penyandang disabilitas belum maksimal dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Akses atau fasilitas di beberapa TPS belum ramah terhadap hak-hak penyandang disabilitas. 

Selain dalam hal pencatatan kelompok rentan dalam data pemilih, penyediaan TPS yang tidak akses terhadap kelompok disabilitas juga menjadi hal yang krusial dan penting untuk diperhatikan. Hairansyah turut memberi catatan penting terkait temuan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental. Salah satunya ialah, kemandirian mereka dalam menggunakan hak pilih. Unsur kerahasiaan dalam proses pemilihan umum bagi kelompok rentan penyandang disabilitas mental menjadi permasalahan yang serius, dan harus menjadi perhatian.

Aksesibilitas adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan mereka dalam memberikan hak politiknya dalam proses pemilu. Beberapa pengabaian atas aksesabilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu, antara lain; hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak atas akses ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu, dan hak untuk ikut menjadi penyelenggara dalam pemilu.

Para penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu. Namun, pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya masih jauh dari harapan. Semoga dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Januari 2022, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat