visitaaponce.com

Sudah Saatnya Memiliki UU Perubahan Iklim

Sudah Saatnya Memiliki UU Perubahan Iklim
Ilustrasi MI(MI/Duta )

HAMPIR semua orang kini bicara tentang krisis iklim, tetapi lupa menyampaikan ciri utama perubahan iklim itu sendiri. Ciri yang pertamanya ialah long-term issue, artinya bahwa dampak perubahan iklim terjadi dalam kurun waktu yang lama, bisa 30, 50, bahkan sampai 100 tahun. Kedua, borderless issue, artinya tidak mengenal batas wilayah negara bahkan benua, apalagi batas kabupaten dan provinsi.

Emisi yang terjadi akibat ulah manusia pada suatu tempat/negara/benua akan dirasakan dampaknya di belahan bumi yang lain.

Ketiga ialah scientific based, artinya perubahan iklim dan dampaknya dianalisis berdasarkan teori dan kaidah-kaidah ilmiah. Ribuan peneliti perubahan iklim dari berbagai negara dan bagian benua, yang tergabung dalam Inter-governmental Panel on Climate Change (IPCC), kemudian menyusun laporan berkala yang disebut Assessment Report (AR) mengenai perubahan-perubahan dan analisis dampaknya yang akan terjadi di masa depan di berbagai belahan dunia.

 

 

Kesepakatan global

Karena ciri-ciri tersebut, solusi krisis iklim tidak dapat diselesaikan sendiri-sendiri, tetapi harus melibatkan semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang, negara kaya maupun negara miskin, dan negara besar maupun negara kecil. Karena itulah, pada 1994 PBB berhasil menyusun sebuah konvensi kerangka kerja perubahan iklim global yang disebut UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change).

Setahun kemudian, digelar pertemuan puncak perubahan iklim yang pertama, dikenal dengan Conference of the Parties (COP UNFCCC), yang dihadiri oleh lebih dari 100 negara di dunia. COP diadakan setiap tahun, dan yang terakhir COP-26 tahun 2021 digelar di Glasgow, Skotlandia. Tahun ini, COP-27 direncanakan berlangsung di Sharm El-Seikh, Mesir dan COP-28 tahun 2023 di Abu Dhabi, UEA.

Sejarah panjang COP UNFCCC merefleksikan krisis iklim yang sulit diprediksi kapan akan berakhir. Perubahan iklim sudah dinegosiasikan lebih dari seperempat abad yang lalu dan hingga kini belum selesai. Sementara itu, bencana iklim makin sering terjadi di mana-mana akibat konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer yang terus meningkat dan menyebabkan bencana iklim di berbagai belahan dunia.

Setelah bekerja selama beberapa dekade, para ilmuwan akhirnya menyepakati jawaban yang relatif sederhana untuk krisis iklim, yaitu bagaimana mencapai emisi GRK nol bersih sesegera mungkin secara ekonomis. Pesan sederhana ini diperkuat pada 2015 setelah setiap negara di dunia menandatangani Perjanjian iklim Paris. Para pihak menyepakati bahwa kenaikan temperatur bumi perlu dibatasi maksimal 20 derajat celsius dan diupayakan agar tidak melebihi 1,50 derajat celsius untuk mencegah bencana iklim yang lebih hebat lagi. Sejak itu, banyak negara besar dan kecil telah berkomitmen untuk mengadopsi tujuan emisi nol bersih.

 

 

Waktu semakin pendek

Baru pertama kali dalam sejarah KTT iklim, landasan ilmiah dijadikan referensi utama dalam menyusun kesepakatan COP-26. Tidak lama setelah itu, laporan terbaru IPCC-6 yang dirilis pada 28 Februari 2022 diambil dari 34.000 studi dan melibatkan 270 penulis dari 67 negara. Laporan itu menguraikan gambaran yang meresahkan: Perubahan iklim sudah berdampak pada setiap sudut dunia dan dampak yang jauh lebih parah akan terjadi jika pada 2030 kita gagal memotong lebih kurang separuh dari emisi global dari tingkat emisi tahun 2010, dan mencapai ‘nol bersih’ pada pertengahan abad ini.

Tahun 2030 amatlah singkat dari kacamata perubahan iklim. Dampak intensif perubahan iklim dan risikonya di masa depan bukan ancaman yang main-main. Terutama bagi negara-negara yang miskin sumber dayanya dan masyarakatnya yang terpinggirkan. Laporan itu juga memerinci pendekatan adaptasi iklim mana yang paling efektif dan layak, serta kelompok masyarakat dan ekosistem mana yang paling rentan. Pilihannya bergantung pada negara masing-masing, apakah hanya diam berpangku tangan atau segera melakukan tindakan aksi iklim di tingkat tapak.

Karena dampak perubahan iklim akan dirasakan dalam jangka panjang maka solusi krisis iklim seyogianya menjadi prioritas utama bagi generasi yang akan datang. Greta Thunberg, seorang remaja asal Swedia, menjadi sorotan dunia karena keberaniannya mencerca anggota PBB dan para negosiator perubahan iklim dari 196 negara yang hadir dalam KTT iklim tahun lalu. Dalam pidato singkatnya ia mengatakan, “Mata semua generasi milenial tertuju kepada Anda, dan jika Anda memilih untuk mengecewakan kami, saya katakan kami tidak akan pernah memaafkan Anda. Kami tidak akan membiarkan Anda lolos begitu saja. Di sini, sekarang adalah di mana kita menarik garis.”

 

 

Undang-undang perubahan iklim

Komitmen Indonesia untuk turut serta mengatasi krisis iklim global telah dilakukan sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Pemerintah telah meratifikasi Protokol Kyoto pada 1997. Protokol Kyoto memberikan kewajiban kepada negara-negara maju untuk mengurangi emisinya. Sementara negara berkembang hanya dikenai kewajiban sukarelanya. Indonesia juga telah menunjukkan peran pentingnya di tingkat dunia sebagai tuan rumah COP-13 2007 di Bali, yang di antaranya menghasilkan Bali Action Plan, yang menempatkan peran penting hutan Indonesia melalui pelaksanaan skema REDD+.

Komitmen dan kontribusi Indonesia kembali ditunjukkan dengan meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No 16 Tahun 2016. Berbeda dengan Protokol Kyoto, maka dalam Perjanjian Paris kewajiban menurunkan emisi dikenakan terhadap semua negara tanpa kecuali untuk mencegah kenaikan suhu bumi lebih dari 20 derajat celsius dan mengupayakan kenaikan yang tidak lebih dari 1,50 derajat celsius.

Krisis iklim yang terus berkepanjangan mengharuskan perhatian yang lebih besar dari semua pihak. Bukan saja pemerintah sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga para pelaku usaha, akademisi, praktisi, dan masyarakat luas. Karena dampak perubahan iklim juga akan dirasakan dalam jangka panjang, maka keterlibatan anak-anak dan leadership kaum milenial dalam perubahan iklim perlu terus dibangkitkan sejak awal.

Dampak perubahan iklim sudah dirasakan dengan frekuensi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan terjadi hampir merata di seluruh wilayah di Indonesia. Sudah saatnya pemerintah, DPR, tokoh masyarakat, politikus, perguruan tinggi, dan para ilmuan untuk bekerja sama menyusun RUU perubahan iklim yang lengkap dan komprehensif agar bisa diterima semua pihak di Indonesia, yang kemudian diwujudkan menjadi UU perubahan iklim dalam waktu yang singkat. Semoga.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat