visitaaponce.com

Momentum Ramadan Menggalakkan Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual

Momentum Ramadan: Menggalakkan Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual
(Dok. Pribadi)

LAHIRNYA Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak sejarah perlawanan terhadap kekerasan seksual (KS). Setelah melalui perjuangan panjang, berliku, dan penuh onak duri, UU TPKS diharapkan bisa menjadi sarana yang efektif untuk melindungi korban (perempuan dan anak), menjadi lentera dari gelapnya proses pemidanaan KS dan keterbatasan KUHP.

Dengan demikian, tak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menolak laporan kasus KS dengan alasan kurang bukti atau hakim memutus bebas pelaku. UU TPKS berupaya memutus rantai impunitas, pelaku bebas dan mengulang perbuatannya, serta upaya damai atau restorative justice kecuali pelaku anak.

Tulisan ini, selain melihat urgensi UU TPKS, juga ingin sedikit membuka mata kita untuk melihat bagaimana terpuruknya nasib korban KS, serta menawarkan gagasan bagaimana agar dana zakat yang di Indonesia jumlahnya sangat besar, sebagiannya bisa disalurkan bagi para korban KS, terutama untuk penyembuhan luka fisik dan pemulihan trauma psikisnya.

 

Momentum Ramadan berempati pada korban

Ibarat pepatan, sudah jatuh tertimpa tangga, korban KS bernasib sangat buruk, jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan korban kejahatan yang lain. Dampak yang dialami korban KS, di antarnya kerusakan alat-alat reproduksi secara permanen, rahim yang membusuk, luka fisik yang tak tersembuhkan, disabilitas, stres dan trauma berkepanjangan. Bahkan, ada di antaranya yang berujung kematian baik korban atau keluarga korban (terutama orang tua) akibat depresi. Semua derita tersebut, bukan hanya dialami korban, tetapi juga keluarga korban.

Sudah begitu, BPJS Kesehatan juga tidak mau menanggung biaya pengobatan dan pemulihan mereka, dengan alasan apa yang mereka alami tidak masuk kategori ‘penyakit yang ditanggung BPJS’.

Memang, sebagian paradigma masyarakat kita, termasuk pemangku kepentingan, masih menganggap kasus KS terjadi karena kontribusi korban. Misalnya karena keluar malam, tidak memakai hijab, jalan sendirian, mengapa mau diajak pelaku, tak mungkin pelaku keluarga atau orang dekat korban, dan lain sebagainya. Padahal, 89% mitos di atas tidak terbukti. Kasus KS terjadi di siang hari, pelaku keluarga atau orang dekat korban. Korban memakai jilbab, bahkan ada yang bercadar. Korban sedang berjalan bersama teman, keluarga, atau suami saat KS terjadi. Artinya, penting bagi kita semua kembali merefl eksikan, bahwa KS terjadi bukan karena kontribusi korban, tetapi relasi kuasa yang timpang pelakukorban.

Berhentilah menyalahkan korban. Islam mengenal dengan tabayun, mengklarifi kasi. Mari kita jadikan Ramadan 1443 H/2022, sebagai momentum untuk memahami KS dengan cara tabayun dan berempati pada korban. Kita jadikan puasa tidak semata-mata meningkatkan ibadah pada Allah SWT, tetapi juga ibadah sosial, yakni memahami situasi korban KS dengan memberikan zakat, infak, sedekah, atau hadiah, sebagai bentuk pengakuan atas kasus yang dialami korban, tidak denial, apalagi menanggapnya sebagai aib.

Puasa mengajarkan setiap muslim/ ah untuk sabar. Sebagaimana ditegaskan dalam Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, dan menumbuhkan jiwa empati. Dalam sebuah hadits disebutkan ‘Orang-orang penyayang akan disayang Allah SWT. Karena itu, sayangilah penduduk bumi, niscaya (Allah) akan menyayangi kalian’.

Perintah puasa Ramadan, dan kesempurnaannya, harus diikuti membayar zakat fitrah. Umat muslim/ah yang tak mampu puasa penuh selama Ramadan karena alasan hamil, menyusui anak, atau sudah tua tetap diperintahkan membayar fidyah (memberi makan orang-orang miskin). Ini berarti, zakat atau fi dyah sebagai ibadah berdimensi sosial, yang peka duafa, penyempurnaan Ramadan.

Betapa penting dan kuatnya perintah zakat sebagai ibadah sosial, yang menempatkan kelompok duafa, mustadafin sebagai pihak utama yang harus dibantu. Q.S al- Ma’un menyebutkan, orang-orang yang lalai dan mendustakan agama, sekalipun mereka salat, adalah orang-orang yang menghardik anak yatim, enggan memberi makan fakir- miskin (menunaikan zakat), dan orang-orang yang gemar menimbun barangnya.

 

 

Makna ibadah sosial zakat

Islam berdiri di atas lima pilar: syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Dari lima pilar tersebut, zakat menjadi satu-satunya ibadah wajib yang selalu beriringan dengan salat, puasa, maupun haji. Sedangkan syahadat, sebuah persaksian tanpa mendebat bahwa Tuhan hanyalah Allah SWT, Nabi Muhammad SAW utusan-Nya, bersaksi menjalankan seluruh perintah, meninggalkan segala larangan-Nya, termasuk menunaikan zakat, sebagai perintah Allah SWT.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas zakat, bersamaan dengan ayatayat yang memerintahkan salat, misalnya Q.S al-Baqarah ayat 43, 83, 110; Q.S an-Nisa ayat 77; Q.S al-Hajj ayat 78; Q.S al-Mujadillah ayat 13; Q.S al Muz’amil ayat 20; dan Q.S an- Nur ayat 56, dan ayat-ayat lainnya. Intinya, celaka bagi orang yang rajin salat, tapi tidak membayar

zakat. Selain zakat, dalil-dalil terkait infak, sedekah, dan menafkahkan sebagian harta yang dimiliki disebutkan Al-Qur’an dalam 19 surat. Yusuf al-Qaradhawi berkata, ancaman bagi orang-orang yang tidak menunaikan zakat, berupa neraka, lebih banyak disebutkan daripada orang-orang yang tidak berpuasa seperti QS al- Muddatstsir ayat 43-44, QS Fussilat ayat 6-7, dan QS al-Haaqqah ayat 33-34.

Sebagaimana orang yang salat, ada peringatan keras juga bagi yang mampu berhaji tetapi enggan membayar zakat. Karena, siapa pun yang mampu menunaikan haji, sudah bisa dipastikan memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan, selain terbebas dari segala utang-piutang pada Allah SWT (zakat, nazar, dan kafarat). Artinya, mereka yang mampu berhaji sudah pasti wajib membayar zakat.

MI/Seno

 

Zakat untuk korban KS

Perintah zakat bersumber dari Al-Qur’an dan al-Hadits. Ada yang bersifat pasti (qath’i) atau dugaan (dzanni). Hukum menunaikan zakat, zakat fitrah dan zakat maal (harta benda) bersifat qath’i. Dari segi ke-qath’i-an, ayat-ayat zakat memang tidak perlu dilakukan ijtihad.

Karena, sudah ada ketetapan waktu pelaksanaannya, batas minimal kapan zakat wajib dikeluarkan. Namun, ijtihad tetap harus dilakukan untuk menerapkan aspek maqashid al-syariah dari ayat-ayat zakat. Ijtihad bersamaan dengan maqashid al-syariah. Muhammad Amin Abdullah mengatakan, ijtihad saat ini bukan lagi ijtihad pembacaan yang berulang-ulang (al-qira’ah al-mutakarrirah). Tetapi, sejatinya berani melakukan ijtihad yang baru (al-qira’ah al-muntijah).

Agar hukum fikih sesuai dengan maqashid al-syari’ah, perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, maka perlu ijtihad bagaimana menggalakkan zakat untuk korban KS. QS at-Taubah ayat 60, yang menyebutkan penerima zakat yakni golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil harus ditafsir ulang. Ketentuan dan kasus-kasus fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah saat ini tentu berbeda pada masa lalu sehingga penting melakukan qiyas, perumpamaan untuk perluasan makna para penerima zakat agar mencapai kemaslahatan umat. Penerima zakat (mustahik korban), orang-orang yang benarbenar berada dalam situasi terpuruk, menyedihkan.

Riqab masa kini adalah perbudakan seksual. Contohnya, anak perempuan yang dijadikan budak seks dukun Jeno selama 15 tahun di Desa Bajungan, Kecamatan Galang, Tolitoli. Atau anak perempuan yang diperkosa ayah kandung, ayah tiri, atau keluarga laki-laki lainnya selama bertahun-tahun (kasus Bekasi, Lampung, Tual Maluku Tenggara, Tebing Tinggi, Kabupaten Bandung) ataupun kasus-kasus di pesantren.

Juga, contoh pemaksaan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun dengan modus untuk melunasi hutang orang tuanya, tradisi adat kawin tangkap di Nusa Tenggara Timur (di antaranya Desa Dameka di Sumba), bahwa anak perempuan diculik, diperkosa, dipaksa menikah dengan pelaku perkosaan, adalah contoh nyata perbudakan seksual masa kini, yang dahulu kasus-kasus tersebut bisa jadi tidak ada.

Riqab, termasuk perdagangan manusia, mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) layaknya budak tanpa istirahat dan jam kerja padat. Para perempuan pekerja di perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan perkosaan atau pelecehan seksual dari bosnya, upah minim, menyemprotkan pestisida tanpa baju pengaman (Investigasi Associated Press, www.dw.com, 19/11/2020).

Termasuk juga awak anak buah kapal (ABK) yang bekerja secara tidak manusiawi hingga meninggal tidak wajar akibat kelelahan dan sakit (Kompas.com, Kasus ABK WNI Meninggal di Kapal China Kembali Terjadi, 09/070202).

Selain riqab, korban KS, perkosaan, incest, ataupun KDRT berada dalam situasi fakir dan miskin. Mereka umumnya menarik diri dari pergaulan karena stigma sebagai perempuan kotor, hina, najis, pembawa aib, dikeluarkan dari sekolah lantaran hamil, dipecat dari tempat kerja, diusir dari komunitasnya.

Dengan demikian, korban dan keluarganya menderita, sangat menyedih kan. Ketika mereka memproses kasusnya, visum at repertum berbayar, rumas sakit menolak korban BPJS Kesehatan tidak mengakomodasi.

Lantas siapa yang bisa menolong mereka? Mereka berjalan sendirian di jalan yang terjal, berjuang sendirian mengungkapkan kebenaran.

Di sisi lain, orang-orang yang sedang menolong mereka (pembela HAM) juga mendapatkan stigma feminis liberal. Padahal, korban ataupun orang-orang yang sedang mendampingi korban, memperjuangkan hak-hak korban sejatinya pejuang fiisabilillah. Mereka sedang menegakkan kalimat “jangan berbuat kerusakan di muka bumi” (QS al-Baqarah ayat 11), “jangan berbuat zalim” (QS al-Furqan ayat 19), dan hadist Rasulullah ‘”seorang muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara. Dia tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepada saudaranya”’ dan hadis, ”‘Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan kuasamu.” Jadi jelas mereka adalah para pejuang fii sabilillah masa kini.

Maka, mustahik dalam QS at- Taubah ayat 60 adalah para korban KS, incest, atau KDRT. Para korban memenuhi empat indikator, yakni fakir, miskin, riqab, dan fii sabilillah dari delapan mustahik lainnya. Bukan memunculkan asnaf (golongan) baru para penerima zakat (mustahik). Yang baru ialah mengubah paradigma kita, yang selama ini mengesampingkan, tidak memedulikan korban, berubah empati pada korban.

 

 

Implementasi zakat bagi korban KS

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana zakat bagi korban KS diimplementasikan, yakni dengan memastikan lembaga-lembaga filantropi, lembaga atau badan amin zakat infak sedekah (Lembaga Amil Zakat/LAZIS, Badan Amil Zakat/BAZ) memasukkan korban KS, incest, atau KDRT ke dalam skema mustahik zakat. Mereka perlu membuat direktori pilihan, muzaki (pemberi zakat) bisa memilih zakat akan disalurkan pada korban KS, incest, KDRT. Persis seperti pilihan kurban sapi atau kambing, seberapa banyak, dan akan disalurkan pada wilayah mana, serta bentuk apa (daging mentah atau matang).

LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), sudah memulai mengumpulkan dana zakat bagi korban melalui dengan menambahkan angka ‘93’ di belakang nominal rupiah yang ditransfer untuk memudahkan pelacakan. Misalnya, saya membayarkan zakat profesi sebesar Rp2.000.093. Secara otomatis zakat saya disalurkan untuk para korban untuk biaya pengobatan, pemulihan korban, atau pemberdayaan ekonomi korban. Setiap muzaki akan mendapatkan kuitansi, dan surat pemberitahuan “zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diterima LAZISMU”.

Zakat bagi korban secara khusus diperuntukkan bagi korban yang minim dukungan, para pembela HAM yang tidak memiliki lembaga tetapi tergerak hatinya menolong para korban, dan lembaga pengada layanan atau lembaga bantuan hukum yang tidak atau belum terakredi tasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kemenhukham, dan berhak dana Bantuan Hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala bagi para korban untuk membayar biaya visum, mengobati luka fisik, dan menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan.

Semoga UU TPKS yang disahkan saat Ramadan, benar-benar menjadi momentum peningkatan kesalehan kita. Mengubah paradigma, berempati pada korban, dan mengawal lembaga filantropi berpihak pada korban KS. Semoga.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat