Belajar dari Konten Deddy Corbuzier soal Tutorial Menjadi Gay
Jagad dunia maya Indonesia boleh dibilang langsung gaduh, riuh rendah, ketika beberapa waktu lalu konten youtube milik Deddy Corbuzier menayangkan hasil wawancara dengan pasangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Mayoritas warganet pun langsung mengecam tayangan yang menampilkan pasangan LGBT Ragil Mahardika dan Fredrick Vollert tersebut. Mereka menyayangkan Deddy menampilkan konten yang tersebut. Bahkan mereka menuding konten tersebut seperti menjadi tutorial menjadi LGBT.
Baca juga: Soal LGBT, KPI Tegaskan Tidak Berwenang Awasi Konten Medsos
Kekuasaan jari jemari warganet memang luar biasa, ketika mereka sudah memiliki isu yang jadi fokus, kekuatan itu lumayan mengerikan. Dampak kehebohan video itu, jumlah pengikut Deddy di Instagram langsung merosot drastis.
Follower Instagram Deddy yang tadinya berjumlah 20 juta, kini berkurang 56.103 pengikut. Tagar unsubscribepodcastCorbuzier bahkan sempat menjadi trending di Twitter. Dalam perspektif inilah patut diapresiasi sikap warganet yang mengkritisi konten youtube milik Deddy.
Baca juga: Tolak Penyimpangan Hormati Pribadinya
Deddy akhirnya memang minta maaf dan kemudian menghapus tayangan itu. Bisa jadi Deddy tak pernah terpikir konten yang dibuat di media sosial tersebut bisa menimbulkan kegaduhan. Beda dengan konten-konten yang selama ini dia tayangkan yang menghadirkan para petinggi negara dan orang-orang ternama.
Dunia virtual memang menawarkan kenyamanan dan kesenangan hidup tinggi jika dibandingkan dunia nyata. Jangan heran kalau kemudian banyak orang yang rela menghabiskan hari-harinya menjelajah dunia virtual.
Laporan hootsuite (we are social) 2022, menyebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta. Dari jumlah itu ada 191,4 juta merupakan pengguna media sosial aktif. Waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet ialah 8 jam 36 menit, dan rata-rata setiap hari waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apa pun ialah 3 jam 17 menit.
Sebanyak 80,1% di antara mereka menggunakan internet untuk menemukan informasi. Itu sebabnya sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang bersih, baik, dan bermanfaat. Jangan biarkan ruang digital dimanfaatkan untuk mempromosikan perilaku menyimpang seperti LGBT.
Sikap Indonesia terhadap LGBT sangat jelas, yaitu menolak. Sikap itu disampaikan dalam Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa pada 3-5 Mei 2017. Sikap tegas itu sejalan dengan laporan LGBT nasional Indonesia bertajuk hidup sebagai LGBT di asia, yang diterbitkan undp dan usaid.
Disebutkan bahwa hukum nasional dalam arti luas tidak memberikan dukungan bagi kelompok LGBT, walaupun homoseksualitas tidak ditetapkan sebagai tindak pidana. Laporan itu juga menyebutkan sejumlah peraturan daerah melarang homoseksualitas sebagai tindak pidana karena dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral.
Menghargai bukan berarti setuju dengan penyimpangan. Orientasi seksual bukanlah sesuatu yang harus diumbar secara bebas apalagi di media sosial. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas sebebas bebasnya menyampaikan pandangan seperti Ragil Mahardika. Ada norma dan etika yang harus dipatuhi bersama.
Lalu, bagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia menghadapi LGBT? Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku banyak yang menanyakan mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas.
Lalu, bukankah di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika? Menurut Mahfud, penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan. Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), di mana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.
Sedangkan konten yang dibuat Deddy maupun pelaku LGBT, bagi Mahfud, belum ada hukum yang mengaturnya. Adapun nilai-nilai Pancasila belum semua menjadi norma hukum.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut konten Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay sebagai narasumber bukan urusan kementeriannya. Kecuali, kata Muhadjir, pasangan itu bisa hamil dan melahirkan, baru itu urusannya Kemenko PMK. Ya, mungkin Pak Menko agak bercanda. Pasangan homoseksual bagaimana bisa hamil dan melahirkan kan?
Adapun penasihat spiritual Deddy, Gus Miftah, menasihati serta meminta Deddy untuk meminta maaf serta menghilangkan konten tersebut. Deddy pun menurut.
Dari sini bisa dilihat bagaimana kekuasaan dari warga dunia maya. Ketika mereka menyukai sebuah konten, enteng saja untuk menekan tombol subscribe. Begitu juga sebaliknya, saat tak menyukainya, gampang saja menekan tombol unsubscribe. Terlebih bagi mereka yang memang aktif di dunia maya.
Kalau untuk persoalan LGBT, Deddy dengan sadar menghapus sendiri tayangan tersebut. Tapi yang tak masuk akal ketika obrolan dengan salah satu pakar kuliner Indonesia Sisca Soewitomo justru di-take down oleh Youtube. Entah apa yang dilanggar karena untuk urusan masak memasak rasanya tak ada yang aneh atau melanggar aturan main.
Kita bisa memahami bahwa media sosial memang rimba tak bertuan dan tanpa tepi. Siapapun bisa membuat konten sesuka hati. Penyedia platform hanya memberikan rambu-rambu yang tak boleh dilanggar. Pelanggaran terhadap rambu-rambu itu berupa peringatan hingga penghapusan akun secara permanen.
Dalam konteks inilah warganet begitu digdaya. Mereka bisa memberikan penggunanya guyuran dolar yang luar biasa dengan cara menjadi follower. Tapi mereka juga bisa mengubur pemilik akun sampai tersungkur. Banyak fakta kalangan selebritas yang merasakan kejamnya rimba maya ini.
Bagi Deddy, konten LGBT ini memang tidak permanen hilang dari jagad maya. Suatu saat bisa saja dimunculkan kembali ketika momentumnya pas. Begitu juga dengan konten-konten yang pernah dihapus oleh penyedia platform. Asalkan bisa memberikan alasan yang tepat dan memang tak melanggar pedoman kepatutan, rasanya tinggal tunggu waktu untuk muncul.
Yang pasti, jagad maya bukan hanya sekadar menampilkan konten-konten recehan sampai berbobot. Dari situ kita bisa memberikan pembelajaran kepada banyak pihak bahwa etika itu tetap harus dikedepankan. Jangan asal merekam peristiwa tapi tak dibarengi etika. Permintaan maaf dan kemudian menghapus konten memang bisa menjadi solusi sesaat, tapi bukan mustahil hal itu bisa terulang di lain waktu.
Terkini Lainnya
Paus Fransiskus Meminta Maaf atas Komentar Menghina terhadap Pria Gay
Paus Fransiskus Diduga Mengeluarkan Pernyataan Homofobik dalam Pertemuan dengan Uskup Italia
RUU Pernikahan Sesama Jenis Thailand Menuju ke Senat
The Trevor Project Rilis Data: 50% LGBTQ+ Alami Gangguan Mental
Duta Piala Dunia 2022 Sebut Homoseksual Disebabkan Kerusakan pada Otak
Warga Tanah Abang Serukan Penolakan LGBT di CFW saat Pawai Obor
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Tereza Fahlevi Bersinar di Youtube Music Night
21 Rekomendasi Film Indonesia yang Dibintangi Tara Basro
Pelaku Penipuan dengan Modus Like Video Youtube Kirim 15 Rekening ke Kamboja Melalui Ekspedisi
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap