visitaaponce.com

Mengawal Pilkada Serentak 2024

PROSES pemilu serentak 2024 memang belum sepenuhnya tuntas. Selain euforia yang masih terasa, sejumlah pihak masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu sebelum KPU secara resmi menetapkan calon terpilih untuk Pilpres ataupun Pileg 2024. Namun, di saat yang sama, KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu dituntut bergegas mempersiapkan penyelenggaraan agenda demokrasi lokal dalam skala besar berikutnya, pilkada serentak 2024.

Dalam pelaksanaannya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. KPU menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih gubernur di 37 provinsi, bupati di 415 kabupaten, dan wali kota di 93 kota secara bersamaan. Dalam Peraturan KPU 2/2024 diatur, misalnya, kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan mulai berlangsung pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Artinya, kerja-kerja krusial pelaksanaan tahapan pilkada oleh KPU di daerah sudah dimulai saat KPU masih berjibaku dengan perselisihan hasil pemilu legislatif di MK.

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia #detail/mengawal-pilkada-serentak-2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat