visitaaponce.com

Perguruan Tinggi sebagai Public Goods

Perguruan Tinggi sebagai Public Goods
Dewi Ashiila Hikmawan, Mahasiswa Program Studi Teknik Fisika ITB(MI)

PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional masih hangat, tapi mahasiswa dikejutkan dengan pengumuman kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Unsoed, USU dan UNRI. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri sejak tahun sebelumnya menaikkan UKT antara lain UI, ITB, UGM, dan lainnya.

Di ITB sempat heboh dengan kasus mahasiswa yang mencari sumber pembayaran uang kuliah dengan melakukan pinjaman online (Pinjol). 

Pada 29 Januari 2024 lalu Mahasiswa ITB sudah menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal di lapangan. 

Baca juga : Dede Yusuf: Bayar UKT Tidak Pantas dengan Pinjol, Tapi Kerja Sama dengan Himbara

Kenaikan biaya kuliah melalui Keputusan Kemendikbudristek terakhir ini menuai protes dari kalangan mahasiswa, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kenyataan saat ini, ada ketidakadilan penentuan nilai UKT yang didasarkan jalur masuk mahasiswa dan bukan didasarkan keadaan ekonominya. Tapi ironi, karena ternyata terdapat banyak mahasiswa yang memiliki gaya hidup tinggi serta penghasilan orang tua cukup, namun membayar UKT yang rendah, karena mereka masuk melalui jalur reguler Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)/ Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT (SNBT)/ Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). 

Sebagai mahasiswa ITB saya mencoba menelaah masalah kenaikan uang kuliah di PTN, secara khusus dengan mengkaji ITB sebagai studi kasus. Hal yang dialami ITB secara umum juga terjadi di kampus kampus lain.

Baca juga : Rektorat USU Ungkap Alasan Penaikan Uang Kuliah Mulai Tahun Ajaran 2024-2025

Public goods Vs commercial goods

Seharusnya terdapat revolusi sistem untuk generasi mahasiswa yang akan datang dengan meningkatkan prospek Perguruan Tinggi Negeri yang mengutamakan pendidikan sebagai Public Goods yang memanusiakan manusia.

Dari hasil kajian Keluarga Mahasiswa, pendidikan di Indonesia cenderung menjadi barang dagangan yang dibiarkan kepada pasar bebas sehingga menyempurnakan kesenjangan sosial. Pendidikan yang seharusnya berkolaborasi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) malah berkompetisi untuk menunjukkan perguruan tinggi mana yang paling unggul. Seyogianya semua mendapatkan Pendidikan  tanpa diskriminasi, karena tujuan negara adalah meningkatkan kualitas seluruh masyarakatnya, bukan masyarakat yang berpunya saja.

Kualitas yang disebutkan di atas, dapat berupa harga pendidikan yang terjangkau dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mahasiswa dengan kondisi ekonomi menengah, pasti merasakan beban finansial yang pada akhirnya menurunkan performa selama perkuliahan. Padahal, seharusnya pendidikan menjadi hak masif yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali, tapi saat ini malah dihalangi oleh motif keuntungan finansial suatu instansi pendidikan atau bahkan dikomersialisasikan menjadi bahan dagangan.

Baca juga : Uang Kuliah USU Melonjak, Rektorat Klaim Masih Disesuaikan dengan Ekonomi Mahasiswa

Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 yang berbunyi, “Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.” Public goods dimaksudkan untuk menempatkan pendidikan dalam kepentingan publik yang bersifat inklusif, adil pada komponen-komponennya, dan kolaboratif. 

Public goods didefinisikan sebagai barang yang dapat dimanfaatkan banyak orang secara gratis sedangkan commercial goods didefinisikan sebagai barang yang hanya dapat dimanfaatkan oleh satu pengguna saja. Dengan sifat public goods, pendidikan tinggi menjadi komoditi yang ditujukan untuk umum dimana proses pembayaran oleh konsumen atau penggunanya “tidak bersaing” dan “tidak eksklusif”. 

Ketika pendidikan tinggi diperlakukan sebagai commercial goods, institusi pendidikan mengutamakan keuntungan finansial sebagai prioritas utama. Hal ini dapat mengarah pada peningkatan biaya pendidikan untuk memaksimalkan pendapatan institusi. Ketika pendidikan dianggap sebagai bisnis yang menghasilkan keuntungan, biaya yang dibebankan kepada mahasiswa cenderung meningkat.

Baca juga : Perguruan Tinggi Jangan Hanya Andalkan UKT, Tingkatkan Lagi Kreativitas untuk Cari Dana

Dalam kasus di ITB, biaya sekarang ini Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) memiliki 2 kelas UKT yaitu UKT 4 : Rp20.000.000, dan UKT 5 : Rp25.000.000. Selain itu juga terdapat Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dibayarkan satu kali pada saat pendaftaran ulang dengan nilai minimal Rp25.000.000. Jika dijumlahkan, SM-ITB memiliki harga minimal Rp185.000.000 per 8 semester serta harga maksimal Rp225.000.000 per 8 semester. Untuk Jalur SNBP dan SNBT memiliki 5 kelas UKT yakni UKT 1 : Rp 0, UKT 2 : Rp1.000.000, UKT 3 : Rp5.000.000, UKT 4 : Rp8.750.000, UKT 5 : Rp12.500.000

Sebagai bentuk seleksi akademis, terdapat Ujian Seleksi Mandiri, nilai UTBK, dan nilai rapor sebagai komponen penilaian. Tapi ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui program Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB).

Perlunya perubahan sistem UKT

Dalam hal kampus ITB, seharusnya ada potensi untuk mengubah sistem Seleksi Mandiri serta penentuan harga biaya pendidikan mahasiswanya untuk mewujudkan ITB sebagai PTN yang menjunjung pendidikan sebagai public goods. Hal ini untuk menjawab pertanyaan, mengapa ITB tidak dapat menyetarakan harga UKT untuk mahasiswa yang diterima jalur SM-ITB agar sama seperti mahasiswa jalur seleksi nasional (SNBT/SNBP)? 

Di sisi lain, mengapa ITB menutup kesempatan mendapatkan keringanan/subsidi bagi mahasiswa yang diterima jalur SM-ITB, selain mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K)?

Setelah melakukan penelusuran dan perbandingan dengan kebijakan di beberapa perguruan tinggi lain, kami menemukan bahwa ITB memiliki jumlah tingkat UKT yang lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa PTNBH lainnya. Saat ini, ITB hanya memiliki 5 tingkat UKT, sementara UI memiliki 11 tingkat, UNDIP memiliki 8 tingkat, serta ITS memiliki 7 tingkat. Perbedaan jumlah tingkat ini memberikan kesan, bahwa penentuan biaya kuliah di ITB tidak mencerminkan keragaman kondisi ekonomi mahasiswa. Disadari, bahwa ITB memiliki berbagai pertimbangan dalam menetapkan struktur biaya, namun penambahan tingkat UKT dapat memberikan lebih banyak opsi dan keseimbangan yang lebih baik.

Sudah sepatutnya ITB mempertimbangkan untuk menambah tingkat UKT menjadi 7–11 kelas, seperti yang dilakukan beberapa perguruan tinggi lain. Dengan demikian, kampus dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada mahasiswa untuk mendapatkan kelas UKT yang lebih sesuai dengan kemampuan ekonominya. Hal ini, diharapkan dapat menghindari adanya penetapan harga UKT yang lebih tinggi daripada kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Dengan pola ini akan lebih banyak lagi mahasiswa yang memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan tinggi tanpa beban finansial yang terlalu berat, dan sekaligus menghindari terjadinya kasus penunggakan/penangguhan yang merugikan kampus. Melalui pola ini akan muncul dampak positif bagi keberagaman sosial dan ekonomi di lingkungan kampus ITB, sekaligus meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari berbagai lapisan masyarakat.

Faktanya, terdapat banyak mahasiswa SM-ITB yang menunggak atau melakukan penangguhan karena tidak mampu membayar nilai UKT + IPI SM-ITB yang terlalu tinggi. Terdapat 587 mahasiswa pada Semester 1 2022/2023 serta 145 mahasiswa pada semester 1 2022/2023 dari jalur IUP/SM yang menunggak UKT.

Setelah melakukan penelusuran dan perbandingan dengan kebijakan beberapa perguruan tinggi lain seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (UNDIP), kami menemukan bahwa mereka menerapkan sistem penilaian UKT yang setara untuk seluruh jalur masuk mahasiswa. Sistem penilaian UKT yang berbeda di ITB untuk jalur Mandiri dengan SNBT/SNBP menciptakan kesan bahwa mahasiswa dari jalur tertentu memiliki nilai UKT yang lebih rendah atau lebih tinggi daripada mahasiswa dari jalur lain, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing.

Sudah seharusnya ITB mempertimbangkan untuk melakukan penyetaraan nilai tingkat UKT untuk seluruh mahasiswa, tanpa membedakan jalur seleksinya. Konsep ini dapat merujuk pada praktik yang telah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi terkemuka lainnya, di mana seluruh mahasiswa, baik yang masuk melalui SNBT, SNBP, maupun jalur mandiri, memiliki nilai UKT yang sama.

Sebagai gantinya, penentuan penurunan nilai UKT dapat dilakukan melalui seleksi berkas yang mencakup pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan di antara seluruh mahasiswa, meminimalkan potensi ketidakadilan, dan memberikan peluang pendidikan tinggi kepada mahasiswa dari berbagai lapisan masyarakat. Dengan langkah ini akan lahir inklusivitas dan keadilan di ITB dan juga perguruan tinggi lain sebagai perguruan tinggi yang mewujudkan pendidikan tinggi sebagai Public Goods.

Hal lainnya, dengan mencontoh apa yang dilakukan UI dalam penerapan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan calon mahasiswa, atau dikenal dengan BOP-Berkeadilan (BOP-B). UI melakukan verifikasi dan penilaian terlebih dahulu sebelum menetapkan biaya pendidikan yang akan dibayarkan calon mahasiswa. 

Untuk BOP-Pilihan (BOP-P) merupakan mekanisme biaya pendidikan bagi mahasiswa UI untuk program sarjana reguler. Penetapan biaya pendidikan (UKT) ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan berdasarkan keinginan untuk berkontribusi dalam membantu biaya pendidikan di kampus. 

Mahasiswa yang termasuk BOP-P atau yang memiliki kemampuan ekonomi yang sangat mampu akan ditetapkan dengan tingkat UKT tertinggi serta wajib menyumbang IPI. Atau seperti yang dilakukan UGM, mahasiswa yang diterima jalur mandiri diberikan tingkat UKT yang sama dengan jalur lain. Namun, jika mahasiswa mandiri tersebut ditetapkan dengan tingkat UKT tertinggi, ia wajib membayar IPI. 

Hal ini dapat merealisasikan tujuan pencarian pendapatan Perguruan Tinggi melalui jalur SM dengan cara yang lebih adil. Cara untuk menetapkan perbedaan sesuai program studi juga dapat dilakukan, dimana UKT mahasiswa berdasarkan fakultas atau program studinya.

Biaya UKT di ITB lebih tinggi dibandingkan dengan PTNBH lainnya di Indonesia. SM-ITB memiliki konsep sistem paling mirip dengan Jalur S1 Paralel UI. Namun, untuk S1 Paralel UI pun, harga UKT dan IPI masih jauh lebih murah daripada SM-ITB. Sebagai perbandingan untuk Fakultas Teknik biaya S1 paralel UI sekitar Rp130 juta per 8 semester).

Pola beasiswa yang dilakukan ITS juga patut dipelajari sebagai perbandingan. ITB dapat mengeluarkan sistem beasiswa untuk mahasiswa yang diterima jalur SM-ITB, berupa pengurangan tingkat UKT dan/atau pembebasan dari biaya IPI. Dan kesempatan beasiswa ini harus terbuka secara rata untuk seluruh mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi. Selain memberikan keringanan kepada mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan berasal dari SMA/MA di wilayah 3T, kampus seharusnya juga mampu memberikan keringanan kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi menengah. 

ITS memiliki tiga jalur seleksi mandiri, masing-masing memberikan kesempatan dan beban finansial yang berbeda bagi calon mahasiswa. Sistem ini mencakup Seleksi Mandiri Prestasi, Seleksi Mandiri Umum, dan Seleksi Mandiri Kemitraan. Model ini bisa menjadi masukan bagi perguruan tinggi lain, karena lebih inklusif dan adil serta memberikan berbagai opsi sesuai dengan potensi akademik, kebutuhan ekonomi, dan kemitraan dengan instansi mitra.

Kita menyadari bahwa beban perguruan tinggi juga meningkat. Untuk proyek pembangunan kampus (apalagi jika ada cabang baru) memerlukan sumber pendanaan yang signifikan. Sudah selayaknya kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada mahasiswa saja. Perguruan tinggi dengan tradisi keilmuan yang sudah tua memiliki potensi kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri, serta dukungan yayasan, ikatan alumni yang mendukung pola beasiswa yang kuat. 

Hari Pendidikan Nasional sudah kita lewati 2 Mei 2024 yang lalu, tapi kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi menjadi ganjalan di pesta perayaan Hardiknas. Peringatan Hardiknas menjadi kontraproduktif jika pendidikan tidak inklusif, dan hanya bisa dinikmati golongan masyarakat tertentu saja. Rayat miskin semakin bodoh, dan kebodohan melahirkan kemiskinan. Ini lingkaran setan yang harus kita retas bersama. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat