visitaaponce.com

Letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin Honda Vario

Letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin Honda Vario
Bagi pemilik Honda Vario, di sini letak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan anda.(MI/Ramdani)

TAHUKAH kalian, setiap kendaraan bermotor yang tersebar di pasaran, dilengkapi dengan ketentuan administrasi cocok dengan syarat hukum yang berlaku. Salah satunya  nomor mesin. 

Nomor mesin tidak hanya terdapat bagian jantung pacu saja, melainkan terdapat pada pesan ciri No kendaraan nomor mesin. Berikut ini letak nomor rangka dan nomor mesin Honda Vario.

Pemilik Honda Vario, khususnya yang membeli bekas wajib mengecek nomor rangka dan nomor mesin di fisik motor dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini penting ketika melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, di mana dalam prosesnya terdapat cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga: Cara Cek Nomor Rangka Motor
 
Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka motor tersebut berstatus ilegal. Namun, apabila nomor mesin dan nomor rangka  pada motor Vario saja hilang karena kemakan usia, kecelakaan, atau hal lainnya bisa  membuat laporan tertulis ke Samsat dan Polda.

Letak Nomor Rangka dan Nomor mesin Honda Vario

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023, Cek Syaratnya

Nomor rangka dan nomor mesin Honda Vario ini bisa dilihat di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk nomor rangka letaknya di bagian motor berada di bawah jok. Namun,untuk posisinya berbeda setiap tipe.

Sedangkan untuk Honda Vario 125cc (2018) dan 150cc (2018) nomor rangka terletak di di atas lubang pengisian bahan bakar. 

Letak nomor mesin Honda Vario sama untuk semua tipe, yakni berada di bawah mesin atau CVT. Untuk dapat melihat nomor mesin ini kalian perlu sedikit berjongkok. 

Persyaratan Pembayaran Perpanjangan STNK

  1. STNK Asli dan Foto Copy
  2. BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  3. KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  4. Foto Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  6. Cek Fisik Kendaraan

Semoga bermanfaat! (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat