Polri Tegaskan Pengendara Tak Bisa Perlihatkan STNK Lewat Video Call saat Ditilang
![Polri Tegaskan Pengendara Tak Bisa Perlihatkan STNK Lewat Video Call saat Ditilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/e4fb7be0f8ecaa88426fb7399dcc54a9.jpg)
DIREKTUR Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan pengendara tak bisa hanya melihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Lewat video call saat ditilang. STNK harus diperlihatkan langsung kepada petugas kepolisian di lapangan.
"Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," kata Slamet kepada wartawan dikutip Jumat (22/3).
Slamet menegaskan pengendara yang ditilang harus memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu secara fisik. Namun, dia tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa berubah.
Baca juga : Viral WNA Dorong Polisi saat Ditilang karena Tak Pakai Helm di Bali
"Sementara masih seperti itu ya (perlihatkan fisik). Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan STNK melalui video call itu bisa dilakukan mengacu Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada criminal justice system (CJS), guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga : 60 Ribu Pengendara Ditilang Selama 11 Hari Operasi Keselamatan
"Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung, oke," jelasnya.
Di samping itu, dia memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya pemudik yang hendak melakukan perjalanan dalam waktu dekat. Menurutnya, ada dua hal yang harus diantisipasi supaya tidak terjadi perlambatan dan kecelakaan.
Pertama cek betul kesehatan dari kendaraan itu sendiri. Jangan sampai kehabisan bensin, cas listrik dan lain sebagainya. Kemudian, memperhatikan kesehatan dari pengemudi itu sendiri.
"Kalau tidak sehat ya mendingan naik angkutan umum," pungkasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Sepeda Listrik Sebaiknya Juga Punya STNK
MKD Minta Tindaklanjuti Penyelidikan Kasus Pemalsuan 6 Pelat DPR RI Sekaligus
Meriahkan HUT ke-23 Banten, SIGNAL Edukasi soal Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan
Cara Cek Nomor Rangka Motor
UU LLAJ Digugat, Masa berlaku STNK dan TNKB Mestinya untuk Seumur Hidup
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap