visitaaponce.com

60 Ribu Pengendara Ditilang Selama 11 Hari Operasi Keselamatan

60 Ribu Pengendara Ditilang Selama 11 Hari Operasi Keselamatan 
Ilustrasi--Polisi menulis surat tilang bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia di Lebak Bulus, Jaksel.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

OPERASI Keselamatan 2024, yang digelar masing-masing Polda untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terus digelar hingga 17 Maret 2024. Total 60 ribu pengendara baik sepeda motor dan mobil ditilang selama 11 hari operasi itu berlangsung.

"Ini sudah memasuki pada hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat (15/3). Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Trunoyudo menyebut penilangan dilakukan melalui tilang elektronik atau e-TLE dan manual. Dia merinci anggota menilang secara manual sebanyak 53.656, sisanya 13.373 pengendara ditilang melalui kamera e-TLE.

Baca juga : 144 Kendaraan Roda Dua Ditilang karena Lawan Arah

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu karena tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," beber eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Trunoyudo menuturkan, selama operasi, ada 2.553 kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan 306 orang meninggal. Lalu, 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dan kerugian materil mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).

Truno memastikan tim Operasi Keselamatan 2024 dan jajaran menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat untuk menekan angka kecelakaan. 

Baca juga : Viral WNA Dorong Polisi saat Ditilang karena Tak Pakai Helm di Bali

Kegiatan ini disebut bukan hanya tanggung jawab Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama.

"Ke depannya juga polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," imbaunya.

Jenis pelanggaran yang ditindak

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia dari 4-17 Maret 2024. Ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran.

Berikut rinciannya:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
  9. Kendaraan yang melebihi muatan
  10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
  11. Penggunaan plat khusus palsu. (Z-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat