visitaaponce.com

Ford Setuju Membayar 365 Juta dalam Penyelesaian Kasus Penipuan Tarif AS

Ford Setuju Membayar $365 Juta dalam Penyelesaian Kasus Penipuan Tarif AS
Ford sepakat membayar US$365 juta untuk menyelesaikan gugatan perdata terkait dugaan penyamaran van kargo impor sebagai kendaraan penumpang(AFP)

RAKSASA otomotif Amerika, Ford, telah sepakat membayar US$365 juta untuk menyelesaikan gugatan perdata terkait dugaan penyamaran van kargo impor sebagai kendaraan penumpang dengan tarif lebih rendah, seperti diumumkan otoritas AS, Senin (11/3).

Ford, meskipun membantah melakukan kesalahan, dituduh menggunakan skema ini dari 2009-2013 untuk menghindari pembayaran bea masuk yang lebih tinggi pada kendaraan utilitas Transit Connect yang diimpor dari Turki dengan mendeklarasikannya sebagai kendaraan penumpang, sebagaimana disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS.

Dalam gugatan tersebut, Ford disebut memasang "kursi belakang palsu dan fitur sementara lainnya untuk membuat van terlihat seperti kendaraan penumpang," yang kemudian setelah melewati pemeriksaan bea cukai, kursi palsu tersebut dihapus kembali, mengembalikan kendaraan ke "identitas aslinya sebagai van kargo berdua."

Baca juga : BPJT: Ada Denda Bagi Pelanggar Transaksi Tol Nirsentuh

Dugaan penipuan ini memungkinkan Ford membayar bea masuk hanya sebesar 2,5%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif 25% yang dikenakan pada kendaraan kargo. Departemen Kehakiman menyatakan hampir 163.000 unit Transit Connect diimpor dari Turki selama periode tersebut.

Meskipun Ford telah memperjuangkan kasus ini di pengadilan selama bertahun-tahun dengan klaim bahwa bangku belakang yang dipasang adalah asli, penyelesaian akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam penyelesaian tersebut, Ford tidak mengakui kesalahan, tetapi kedua belah pihak mencapai kesepakatan "untuk menghindari penundaan, ketidakpastian, ketidaknyamanan, dan biaya litigasi yang panjang."

Pembayaran sebesar US$365 juta tersebut meliputi hampir US$184 juta untuk restitusi bea masuk yang tidak dibayar dan sisanya adalah denda. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat