visitaaponce.com

Bawaslu Tolak Hentikan Situng

Bawaslu Tolak Hentikan Situng
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan didampingi para komisioner Ratna Dewi Petalolo, Fritz Edward Siregar dan Rahmad Bagja(Dok. Bawaslu)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan penghentian proses Situng.

Putusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi di Jakarta, kemarin, terkait dengan dugaan kecurangan Situng KPU yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Dalam putusan itu, KPU dinyatakan melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.

Saat membacakan pertimbangan, anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo, menilai KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng karena kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Bawaslu lalu merekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki atau memverifikasi ulang data yang keliru tersebut.

Bawaslu juga menyatakan proses Situng tidak perlu dihentikan karena merupakan instrumen yang digunakan KPU untuk menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat. Sebelumnya, BPN menuntut Situng disetop.

Selain soal Situng, Bawaslu menyatakan pula bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat.

Apresiasi
Saat menanggapi putusan tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik Bawaslu yang menolak penghentian proses Situng. "KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng."

KPU, imbuh dia, menilai Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik. ''Tidak hanya bagi paslon untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia. Bahwa ada kesalahan administrasi terkait kesalahan input, kami perbaiki dan selama ini mekanisme itu sudah berjalan."
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, tak mempersoalkan putusan

Bawaslu. Menurut Arya, Situng bukan metode resmi untuk mendapatkan hasil pemilu dan kalau ada yang salah, itu urusan KPU untuk memperbaiki. "Situng bukan data resmi untuk keputusan resmi pemilu, tetapi pemaparan untuk transparansi supaya kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar."

Di lain sisi, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pelapor menegaskan putusan Bawaslu soal proses Situng dan quick count sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia mengatakan pelaporan ke Bawaslu merupakan bukti  bahwa pihaknya telah menempuh jalur konstitusi untuk menuntut keadilan.

"Kami melaporkan dugaan kecurangan di Bawaslu, kami kemudian mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu. Bagaimana kemudian hal ini dianggap tidak konstitusional?" tandas Sufmi Dasco seusai persidangan Bawaslu. (Ins/Mal/X-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat