visitaaponce.com

Amendemen UUD hanya Terbatas GBHN

Amendemen UUD hanya Terbatas GBHN
Ketua MPR Bambang Soesatyo (empat dari kiri) bersama pimpinan MPR menemui Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (ketiga dari kanan).(MI/Susanto)

WAKIL Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, mengatakan kunjungan pimpinan MPR menemui Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri untuk meminta pandangan Megawati terkait rencana amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR. "Kami juga ingin mendengar dari Megawati, kira-kira bagaimana pemikiran beliau tentang amendemen UUD 1945," katanya di depan kediaman Megawati di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan kunjungan pimpinan MPR itu, selain menyampaikan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, juga meminta masukan soal kajian amendemen UUD 1945.

Fadel mengatakan MPR juga akan meminta masukan terkait amendemen UUD 1945 kepada Presiden dan para ketua umum partai politik. "Akan kami datangi partai lain dan akan segera bertemu Presiden dan pimpinan partai lain untuk konsultasi melihat perkembangan yang ada," ujarnya.   

Menurut Fadel, agenda silaturahim pimpinan MPR dengan Megawati untuk menyerahkan undangan pelantikan presiden dan wapres terpilih, Minggu (20/10). Dia menilai perlu bicara dengan Megawati sebagai pimpinan PDIP, parpol pemenang Pemilu 2019 dan partai terbesar.

"Meski kami sebagai anggota DPD RI, jumlah orangnya lebih besar di MPR, yaitu 136 orang, kami terus koordinasi dengan partai-partai yang ada," katanya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa Megawati berharap proses amendemen UUD 1945 hanya berkutat soal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Kalau inginnya Ibu (Megawati), terbatas soal itu (GBHN) saja. Istilah tidak harus haluan negara atau GBHN," kata Arsul.

Dengan adanya gagasan agar amendemen UUD 1945 juga akan menyasar penataan sistem presidensial, Arsul memastikan amendemen tidak akan sampai ke topik itu. "Enggak. Cuma itu saja (GBHN). Ibu Mega minta kata terbatas itu harus dicetak tebal dan dibesarkan agar orang tidak berpikir lain," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan proses amendemen UUD 1945 tidak bakal mengubah sistem pemilihan presiden yang sudah berlangsung sejak 2004. Dia menekankan amendemen UUD 1945 hanya berkutat tentang GBHN.

"Yang dimaksud perubahan terbatas ialah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 tahun mendatang," ujarnya. (Uta/Ant/P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat