visitaaponce.com

MK Tolak Turunkan Usia Pencalonan Kepala Daerah

MK Tolak Turunkan Usia Pencalonan Kepala Daerah
iga politikus muda Tsamara Amany (tengah), Faldo Maldini (kiri), Dara Adinda Kesuma Nasution (kedua kiri).(MI/PIUS ERLANGGA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 58/ PUU-XVII/2019 menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e pada Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur syarat usia minimun calon kepala daerah dalam pilkada serentak.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Permohonan uji materi itu diajukan para politikus muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Tsamara Amany dan Faldo Maldini. Mereka merasa Pasal 7 ayat 2 huruf e dalam UU Pilkada telah menghalangi hak konstitusional mereka untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Dalam pasal tersebut, syarat usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, beserta wakilnya.

“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hakhal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna yang bergantian dengan Anwar Usman membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan tersebut.

MK memandang batasan usia pencalonan calon kepala daerah telah sejalan dengan UUD 45 Pasal 28 huruf J ayat 2. Palguna menuturkan pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintah telah dijamin konstitusi, tetapi bukan berarti sebuah lembaga tidak bisa mengatur dan menentukan syarat batas usia.

Sebelumnya, MK juga pernah menyatakan pendiriannya tentang permohonan yang serupa dalam putusan MK Nomor 15/PUUV/2007 tanggal 27 November 2007.

Palguna melanjutkan pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.

“Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan permohonan a quo adalah apakah persyaratan usia minimum 30 tahun untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 huruf d UU Pemda, merupakan kebutuhan objektif bagi jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali jabatan maupun aktivitas pemerintahan itu banyak ragamnya sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di antara bermacam-macam jabatan,” lanjutnya.

 

Wewenang DPR

Menanggapi hal tersebut, politikus muda Tsamara Amany mengaku tetap menghormati putusan MK meski ada rasa kecewa.

Menurutnya, putusan MK belum bisa menjelaskan secara rasional mengapa usia di bawah 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wali kota, dan wakilnya tidak bisa mengikuti proses pencalonan kepala daerah.

“Misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang lebih berat karena sebenarnya tugas wakil rakyat itu bukan tugas yang mudah, tapi kita membolehkan dalam usia dewasa 21 tahun untuk maju (pileg),” jelasnya.

Kendati demikian, Tsamara berharap DPR bisa merevisi batas usia calon kepala daerah menjadi lebih rendah. Pasalnya, MK menyatakan pembatasan usia bagi calon kepala daerah merupakan wewenang DPR.

“Pada akhirnya kita anakanak muda hanya bisa berharap pada Bapak dan Ibu di DPR nantinya yang bisa mengubah UU tersebut. Jadi, anak-anak muda tidak didiskriminasi,” tutupnya. (Uta/ S5-25)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat