visitaaponce.com

22 Hari Larangan Mudik, Jumlah Pelanggar Hampir 20 Ribu

22 Hari Larangan Mudik, Jumlah Pelanggar Hampir 20 Ribu
Penumpang travel yang terjaring dalam operasi penyekatan beristirahat di area penyitaan barang bukti halaman Polda Metro Jaya, Jakarta.(MI/RAMDANI)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar larangan mudik Lebaran 2020 hampir mencapai angka 20 ribu. Berdasarkan data yang diterima Media Indonesia, sudah ada 19.153 kendaraan yang ditindak petugas. 

Belasan ribu kendaraan tersebut diminta untuk berbalik arah saat hendak keluar Jabodetabek.

"Sampai saat ini sudah ada 19.153 kendaraan yang diminta putar balik," kata Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5).

Angka tersebut merupakan akumulasi pelanggar yang tercatat sejak pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat (24/4) hingga Jumat (15/5) kemarin.

Berdasarkan data Ditlantas PMJ, pelanggaran didominasi terjadi di jalur arteri dengan total 8.263 kendaraan.

Sementara itu, di Gerbang Tol Cikarang Barat total jumlah pelanggar yang ditindak sebesar 6.676 kendaraan. Sedangkan akumulasi di Gerbang Tol Cikupa maupun Bitung mencapai angka 4.214 kendaraan.

Pada pelaksanaan hari ke-22 larangan mudik, yakni Jumat (15/5) kemarin, Ditlantas PMJ mencatat jumlah pelanggar mencapai 449 kasus. Bila dibandingkan pada hari-hari sebelumnya, angka tersebut menjadi terendah. Sebelumnya pada Kamis (14/5), pelanggarannya berada di angka 479, sedangkan saat pertama kali diterapkan pada Jumat (24/4), pelanggar larangan mudik mencapai 1.873 kasus.

Baca juga: Pemerintah Harus Perjelas Manajemen Krisis

Pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 dilakukan dengan mendirikan 18 pos pemantauan terpadu. Dua pos diletakan di Cikarang Barat dan Cikupa (sebelumnya Bitung), sedangkan ke-16 sisanya tersebar di jalur arteri perbatasan.

Pihak kepolisian melakukan penyekatakan jalan dan memeriksa kendaraan. Bagi kendaraan yang kedapatan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk mudik, petugas di lapangan akan meminta mereka untuk memutarbalikkan kendaraannya ke rumah masing-masing.

Selain itu, bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menegaskan dirinya tidak segan-segan memecat anggota di lapangan apabila kedapatan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.

“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegaslah, kita tidak main-main masalah mudik,” tandas Sambodo. (A-2)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat